Solok, Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di daerah membuat pemerintah daerah harus bertindak cepat dan tegas, begitu juga dengan Kota Solok, salah satunya dengan melakukan penangganan terhadap korban penyalahgunaan barang haram tersebut, dengan mendirikan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Guna membahas wacana tersebut Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menerima audiensi Kepala Kejaksaan Negeri Solok Feni Nilasari, SH dan Kepala BNNK Solok AKBP Syaifudin Anshori, S.IK pada Rabu (22/06/2022) bertempat di ruang kerja Wali Kota Solok.
Adapun yang menjadi topik audiensi terkait penanganan warga kota Solok yang merupakan korban penyalahgunaan narkoba, dan masih dapat dikategorikan untuk direhabilitasi, yakni dengan mendirikan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Balai Rehabilitasi Narkotika merupakan tempat yang dikhususkan untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi adalah jalan yang baik bagi proses penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba.
Setelah melakukan audiensi dilanjutkan dengan peninjauan lapangan rencana lokasi yang akan dimanfaatkan untuk rehabilitasi narkoba yakni lokasi Balai Benih Ikan, Kelurahan Tanah Garam.
Dalam audiensi tersebut Wako Zul Elfian turut didampingi oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok Nurzal Gustim, S.STP, M.Si, Kasi Wasbang Yolanda Zurya, S.Pd.(Eli)