SOLOK, halomedan.co – Pada tanggal 22 April esok, Pemerintah Daerah Kota Solok sesuai dengan Pemerintah Pusat menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat .
Menindaklanjutinya Gubernur Sumatera Barat dengan Instruksinya No : 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurzal Gustim, SSTP, M.SI dalam keterangan persnya, Senin (20/4/2020).
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang dengan penuh kesadaran dan disiplin di Wilayah Kota Solok selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.
Adapun secara garis besar diatur terkait diantaranya, Pelarangan kegiatan sosial budaya, Perkumpulan/Pertemuan Politik, Perkumpulan/Pertemuan Olahraga, Perkumpulan/Pertemuan Hiburan, Perkumpulan/Pertemuan Akademik dan Perkumpulan/Pertemuan Budaya.
Pembatasan kegiatan Sekolah dan Tempat Kerja diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan covid-19). Jika terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.
Pembatasan Transportasi, Semua Moda Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang
Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat
Transportasi roda dua (termasuk Ojek) hanya boleh mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP.
Pembatasan kegiatan keagamaan, Semua Tempat Ibadah Ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu shalat tiba.
Baca Juga:
Pemakaman bukan karena covid 19 dibatasi semijimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Pengecualian Peliburan (dengan pengaturan jarak antar orang), Supermarket/ minimarket/toko bahan pangan atau bahan pokok, Pasar dengan pembatasan waktu (khusus toko atau pedagang yang menjual kebutuhan harian), Penyedia makanan (hanya melayani take away/bawa pulang/bungkus)
Apotek dan toko peralatan medis, Layanan ekspedisi barang, Distribusi bahan bakar/minyak/gas dan energy termasuk SPBU, Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi serta PDAM, Penyedia layanan internet (Provider), penyiaran dan layanan kabel
Kemudian, Bank kantor asuransi penyelenggaraan system pembayaran dan ATM Toko bangunan serta toko pakan ternak dan pertanian RS, Puskesmas dan Faskes Umum, Media cetak dan elektronik.
Berdasarkan rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota yang didampingi oleh Forkompimda Propinsi dan Forkompimda Kabupaten Kota se Sumbar, disepakati bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Sumatera Barat dimulai tanggal 22 April 2020 sampai tanggal 04 Mei 2020. Nantinya akan dilakukan evaluasi dan jika dipandang perlu dapat diperpanjang 14 lagi sesuai situasi dan kondisi.
Agar jangan di perpanjang lagi, diminta masyarakat untuk mematuhi semua aturan dan protokol pemerintah, sehingga wabah covid-19 dapat segera diatasi secara bersama-sama. Kuncinya adalah, tetap di rumah saja. Kecuali pergi berobat, membeli makanan pokok dan hal-hal pengecualian lainnya yang telah diatur oleh pemerintah.
Untuk pengawalan pelaksanaan PSBB akan dibentuk Satuan Tugas Penegak PSBB Kota Solok yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Solok yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Kota Solok.(Yose)
Baca Juga: