Labuhanbatu, Halomedan.co
Hampir dari seluruh fraksi yg ada di DPRD Labuhanbatu sepakat menunda H Andi Suhaimi menjadi Bupati depenitif, pasca H Pangonal Harahap divonis bersalah kasus korupsi.
Hal itu diketahui saat rapat paripurna di gedung dewan, Senin (27/5/2019) dengan agenda pembacaan SK Mendagri terkait pemberhentian H Pangonal sebagai bupati dan pengangkatan H Andi Suhaimi sebagai Plt.
Saat memasuki agenda pengusulan, sejumlah fraksi melakukan interupsi agar usulan oleh wakil rakyat tidak dilakukan, sepanjang mereka belum selesai mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan itu.
Setelah dilakukan rapat internal antara pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD di ruang Badan Musyawarah (Banmus), hasil tetap menunda usulan tersebut.
Menurut pengamatan, anggota DPRD yang terlihat melakukan interupsi penundaan tersebut yakni, Arsyad Rangkuti, Samatnur Ritonga, Abdul Roni, Ilham Pohan, Muniruddin dan lainnya.
Menurut mereka, alasan penundaan usulan diantaranya disebabkan terlalu cepatnya penggunaan status Plt sebelum dikeluarkan SK serta kajian sejumlah peraturan terkait.
Hingga berakhirnya rapat paripurna tersebut, Plt Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe, belum memberikan komentar apapun terkait penundaan dirinya sebagai bupati depenitif. (Msn)
Baca Juga: