Medan, Tokoh pemuda Sumatera Utara yang juga mantan Sekretaris PW GP Ansor Sumut, Parulian Siregar MA melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke DPRD Sumut. Ia menilai Edy Rahmayadi telah melanggar UU dan aturan pemerintah.
“Tadi saya sudah ketemu langsung dengan Ketua DPRD Sumut. Saya melaporkan terkait permohonan berbagai persoal,” sebut Parulian, Selasa (19/4/2022).
Dia menilai, ada beberapa UU yang dilanggar oleh Gubsu Edy Rahmahyadi di antaranya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Deerah yang menegaskan larangan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat | huruf (c ), Pasal 77 ayat 1.
Kemudian, melanggar UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai Komisaris ataupun Pengurus Organisasi Usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 17 buruf (a). Melanggar mekanisme, prosedur dan tata cara yang tercantum dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan melaksanakan RUPS abal abal yang terkesan tergesa-gesa, hantam kromo, unprosedural, dan tidak dihadirin oleh para pemegang saham, hal itu diduga sengaja dilakukan Edy Rahmayadi untuk melancarkan niatnya, mengganti kepengurusan yang lama tanpa dasar dan alasan yang jelas agar dapat mendudukkan Arifuddin Maulana yang juga menantunya sebagai Dirut PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) sehingga Edy Rahmayadi dapat dengan Ieluasa mengatur dan melanggengkan niatnya untuk melakukan suatu tindakan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Melanggar Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, dengan menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT KMI pada tanggal 25 Maret 2022 di Aula T Rizal Nurdin. Kemudian, Bahwa secara yuridis formal adanya rangkap jabatan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menjadi Gubernur Sumatera Utara sekaligus menjadi pengurus perusahaan tidak dapat dibenarkan dan dapat diberikan sanksi pemberhentian oleh Presiden.
Demikian pada dan segi etika tindakan rangkap jabatan tersebut dapat berpotensi kepada kerugian negara, melalu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat mudah dilakukan, mengingat dalam tubuh PT KMI saat Edy Rahmayadi telah menunjuk Arifuddin Maulana yang notabenenya adalah menantunya sendiri sebagai Direktur Utama PT KMI.
“Inilah yang perlu dikaji ulang oleh DPRD,” ujar dia.
Dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ia akan membawa laporannya ini ke tanah hukum. “Tentu ini domainnya hukum, tapi langkah pertama kita lakukan supaya ada bahan elaborasi yang akan kita follow up,” ucap dia.
Semnatra Itu, Direktur Hukum PSMS, Bambang Abimayu angkat bicara terkait penolakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang berlangsung di Medan Jumat, 25 Maret 2022 lalu di aula T. Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur oleh Kodrat Shah, sebagai pemegang saham minoritas (49%).
Baca Juga:
Pasalnya, menurut Bambang Abimayu RUPS di tanggal 25 Maret lalu, agendanya tak membicarakan masalah saham. Melainkan perubahan di struktural manajemen yang selama ini diminta oleh fans dan suporter di Sumatera Utara.
Itu karena selama ini dianggap masih kurang maksimal dalam hal pengelolaan PSMS Medan. Agar manajemen baru ini dapat menghantarkan PSMS Medan ke Liga-1 yang menjadi harapan masyarakat, maka sebagai pemilik saham mayoritas (51 %), Edy Rahmayadi dan mengangkat Arifudin Maulana sebagai Direktur Utama di PT Kinantan Medan Indonesia.
Bambang menegaskan saham Pak Kodrat tetap 49%, yang berubah hanya komposisi manajemen PSMS.” kata Bambang Abimayu selaku Direktur Hukum PSMS
(rel)