Baru 7 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Batubara
![Baru 7 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Batubara](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/07/IMG-20180717-WA0216.jpg)
BATU BARA, Seluruh partai politik di Kabupaten Batubara harus hadir dan mendaftarkan bacalegnya paling lambat hari ini, Selasa (17/7) sampai pukul 00.00 Wib.
Ketua KPU Batubara Mukhsin Kalid SE menuturkan, partai yang tak hadir hari ini sampai waktu yang telah ditentukan dianggap tidak ikut serta pada kontestasi Pileg 2019.
“Kalau mereka tidak datang sampai batas waktu berarti tidak mendaftarkan calon, ya Parpolnya untuk di Batubara tidak ikut,” kata Muksin Kalid, saat ditemui Media Group SUMUT24 dirungannya, Selasa (17/7/2018).
Ditegaskan, sampai hari ini belum ada surat yang dikeluarkan KPU RI, untuk masa perpanjangan waktu pendaftaran bacaleg yang telat mendaftar.
“Tidak ada kompensasi waktu. Sampai sekarang kita sudah mensosialisasikan dan sudah tetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftran calon itu 4-17 Juli 2018. Jadi harus semua hari ini terakhir, kita menunggu konfirmasi kehadiran dari Parpol yang belum mendaftarkan bacaleg,” tambah Muksin.
Pendaftaran hari ini langsung sejalan dengan memfivikasi berkas Bacaleg yang masuk. Sementara untuk penambahan waktu berkas yang tidak sah boleh diperbaiki, KPU Batubara akan menyurati Parpol dari tanggal 22 – 31 Juli 2018.
Informasi diterima SUMUT24.co di KPU Batubara ke tujuh Parpol yang baru menyampaikan bacaleg untuk Batubara, Nasdem, PKS, PKPI, PPP, Demokrat dan PAN, PDIP. (jo)