Direktur Eksekutif sekaligus Ketua Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M. Sinik, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kadis PUPR Pemprovsu. Namun, LIPPSU juga menyoroti temuan BPK RI Perwakilan Sumut pada laporan audit APBD Tahun 2023 terkait adanya kelebihan pembayaran senilai Rp. 1.388.574.415,18 kepada tiga perusahaan yang mengerjakan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut, yaitu PT. JO (Rp. 553.400.111,18), PT. SPA (Rp. 563.747.566,81), dan PT. AR (Rp. 271.426.736,89). Azhari menilai temuan ini menunjukkan adanya kurangnya pengawasan oleh Dinas PUPR Provsu dan memunculkan dugaan adanya kolusi, gratifikasi, atau bahkan korupsi.
Dalam keterangannya, Kadis PUPR Pemprov Sumut, Mulyono, menyatakan bahwa pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah telah dilaksanakan sejak Juni hingga Juli 2024. Mulyono merinci bahwa PT. SPA telah mengembalikan dana pada 13 Juni 2024, PT. JO pada 26 Juni 2024, dan PT. AR pada 17 Juli 2024. Ia juga menegaskan bahwa pengembalian ini dilakukan sesuai dengan instruksi BPK RI.
Azhari A.M. Sinik menanggapi pernyataan tersebut dengan beberapa catatan kritis. "LIPPSU menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Pak Mulyono, namun kami juga memiliki penilaian tersendiri sebagai lembaga yang mengawasi pembangunan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Sinik mengungkapkan lima poin penting yang perlu dievaluasi terkait pernyataan Kadis PUPR Pemprov Sumut. Pertama, mengapa informasi pengembalian kelebihan bayar baru disampaikan di akhir tahun, dan apakah hal ini hanya muncul setelah adanya konfirmasi dari media. Kedua, meskipun pengembalian dana diklaim sudah dilakukan, tidak ada bukti yang dipertunjukkan kepada publik. Ketiga, tidak ada keterangan atau penjelasan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah selaku penerima dan pemegang kas daerah terkait hal ini. Ketiga poin tersebut, menurut LIPPSU, melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Keterangan yang disampaikan sangat kabur dan abuh-abuh," ujar Sinik.
Keempat, meskipun Kadis PUPR menyatakan patuh terhadap instruksi BPK, Sinik mempertanyakan integritas para pejabat yang seharusnya menjaga amanah jabatan mereka, mengingat mereka sudah disumpah. Hal ini menurutnya juga melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kelima, temuan BPK RI mengenai kelebihan pembayaran ini, menurut LIPPSU, bisa berpotensi menjadi tindakan pidana karena melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dapat merugikan negara.
Di akhir wawancara, Azhari Sinik menegaskan bahwa LIPPSU akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja PUPR Pemprov Sumut, termasuk mengusut dugaan masalah yang terjadi dalam lima tahun terakhir terkait pembangunan di wilayah tersebut. "Kami akan terus melakukan pengawasan, dan jika perlu, kami akan meminta pembuktian terbalik atas harta dan kekayaan mereka," tutup Sinik.
Red
Baca Juga: