MEDAN | Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri menegaskan, agar sekolah tidak melakukan pungutan biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017-2018. Jika kedapatan, pihaknya akan menangkap tangan langsung lewat Tim Saber Pungli Dinas Pendidikan Medan.
“Tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada orangtua calon siswa, termasuk administrasi pendaftaran. Kalau masih diminta, kami tangkap tangan saja,” tegas Hasan Basri, Rabu (14/6).
Menurutnya, pungutan hanya berlaku di sekolah swasta, seperti biaya administrasi pendaftaran dan biaya lainnya sesuai standar masing-masing sekolah.
“Kita memerintahkan sama (Tak ada pungutan), tapi otonomi sekolah swasta harus dihormati. Mereka diperbolehkan memungut, berapa jumlahnya pun tak bisa kami intervensi,” sambung Hasan Basri.
Hasan menceritakan bahwa ada 380 SD Negeri dan 48 SMP Negeri di Kota Medan. Pihaknya juga memiliki program merubah status SD tak produktif menjadi SMP.
Hasan Basri menuturkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, Dinas Pendidikan Kota Medan telah melaksanakan rapat PPDB dihadiri Komisi B DPRD Kota Medan dan unsur terkait. Saat itu, tercapai kesepakatan bahwa untuk tingkat TK kelompok A, berusia 4-5 tahun dan kelompok B ditetapkan berumur 5-6 tahun. Kalau pada 1 Juli telah melewati usia tersebut, berarti tidak bisa di level itu. Sedangkan SD, jika sudah berusia 7 tahun, maka pihak sekolah wajib menerima calon siswa. Jika belum genap 7 tahun, bisa menjadi pertimbangan.
Sementara, pada jenjang smp ada tiga alternafif. Apakah 100 persen berstandar nasional, atau 100% melalui tes akademik, atau 70% seleksi akademik dan 30% seleksi tes tertulis. “Keputusan rapat merekomendasikan sistem PPDB jenjang SMP, yakni 70 persen seleksi akademik dan 30 persen seleksi tes tertulis,” jelasnya.
Diterangkan, seleksi akademik terdiri dari 70% nilai ujian sekolah murni, 20% dari aspek zona tempat tinggal calon siswa dan 10 persen dari siswa berprestasi akademik. Untuk seleksi tes tertulis, bilang Hasan, diambil dari aspek perolehan nilai tes tertulis mencapai 70%, siswa miskin 20%, anak berkebutuhan khusus 5% dan anak guru berprestasi 5%.
Dijabarkan, pendaftaran dimulai 21 dan 22 Juni dilanjutkan 1, 3, 4, 5 dan 6 Juli. Pengumuman hasil seleksi akademik dilaksanakan 8 Juli. Pendaftaran seleksi tes tertulis 10 juli, tes tertulis 11 Juli dan pengumuman hasil tes tertulis dilakukan 14 Juli. Sedangkan pendaftaran ulang dilaksanakan 15 dan 17 Juli kemudian dilanjutkan pengenalan lingkungan sekolah 18-20 Juli. (DO)
Baca Juga: