Halomedan | Sejak kedatangan Ramzah Ram menjabat sebagai Plh Kepala Sekolah SMAN 13 Medan, suasana di sekolah tersebut menjadi tak kondusif lagi. Para guru disana seakan terpecah belah dan saling memprovokasi para siswanya. Keadaan seperti ini tak bisa dibiarkan terus menerus. Untuk itu Gubsu Dr Ir H Erry Nuradi diminta segera mencopot Ramzah Ram agar suasana kembali normal.
Hal ini ditegaskan Ketua Komite SMAN 13 Medan, Ishak Nasution didampingi Mantan Kepala Sekolah SMAN 13 Hj. Nurhalimah Purba, S.Ag, saat berkunjung ke Kantor SUMUT24, Kamis (5/10).
“Antara komite dan plh kepala sekolah saat ini sudah tidak ada saling koordinasi. Plh dinilai sering membuat kebijakan sendiri. Yang parahnya, beberapa guru ikut memprovokasi para murid disana,” ujar Ishak.
Tak hanya itu, Ishak juga menduga ada unsur “titipan gelap” masuknya Ramzah menjabat kepala sekolah disini melalui titipan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumut, Hamidah Pasaribu. Ishak mengaku, sebelumnya menurut surat keputusan (SK) pensiun Kepala sekolah SMAN 13, Nurhalimah, itu berakhir di Juli 2017. Sementara SK dari Ramzah tertulis sebagai Plh Kepala Sekolah SMAN 13 di tanggal 21 Juni 2017. Namun Ramzah masuk ke sekolah sejak tanggal 25 Juli 2017 dan diantar langsung oleh Kabid Hamida.
“Sebelum berakhirnya masa SK Nurhalimah, tiba-tiba Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumut, Hamidah, sudah memasukkan Ramzah Ram sebagai Plh menggantikan Nurhalimah. Kami pun mengusir kedatangan mereka karena dianggap tak sesuai prosedur. Saya mempertanyakan proses masuknya Hamzah Ram yang tidak sesuai prosedur itu. seharusnya pengganti Nurhalimah adalah wakil kepala sekolah, bukan Ramzah Ram, dan itu Kabid pula yang mengantarkan kemari. Belum lagi habis masa jabatan SK Nurhalimah, tapi bisa pula Kabid menentukan penggantinya. Saya rasa ada titipan gelap terkait jabatan ini,” beber Ishak.
Hal ini dibenarkan Mantan Kepala Sekolah SMAN 13 Medan Hj. Nurhalimah Purba, S.Ag. Menurutnya, masuknya Ramzah ini sudah menyalahi aturan.
“Sebelum berakhir SK pensiun saya masih ada hak dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah. Namun disini Ramzah masuk sebelum SK saya berakhir. Malah anehnya di SK Ramzah ditulis tanggal 21 Juli menjabat sebagai Plh namun Ramzah diantar oleh Kabid Hamidah ke sekolah SMAN 13 tanggal 25 Juli 2017. Disini seperti ada setingan yang sudah diatur untuk penentu pengganti saya yang dimainkan kabid Hamidah,” terang Nurhalimah.
Sementara itu Ishak menambahkan lagi, masalah diperkeruh dengan penambahan nama 1 siswa baru yang ditulis pakai tangan pada pengumuman PPBD online. Alhasil para orangtua siswa marah karena dianggap penerimaan siswa itu ilegal. Sempat terjadi keributan akibat hal itu.
Baca Juga:
“Jadi dari data yang disepakati antara kemendikbud dan dinas pendidikan, jumlah siswa yang diterima disini hanya 288 siswa. Ini malah ditambah 1 nama lagi, itu pun nulisnya pakai pulpen di papan pengumuman. Kami selaku komite tidak pernah tau apa-apa terkait penambahan 1 siswa itu,” tambahnya.
Menurut Ishak, kejadian ini juga menjadi penyebab laporan banyaknya siswa siluman di SMAN 13 Medan. Terkait hal ini, Ishak menegaskan telah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Sumut, namun belum juga direspon. Bahkan Ishak juga telah menceritakan hal ini ke Kemendikbud, Muhajir Effendy. Dan Kemendikbud berjanji akan segera memproses masalah ini.
“Kita bersama anggota DPRD Sumut telah datang melaporkan langsung kemendikbud di Jakarta. Jadi kita tunggu saja apa hasil yang akan disampaikan kemendikbud nanti. Laporan itu dalam waktu dekat ini akan kami terima,” tutup Ishak.
Zahir : Gubsu Diminta Surati Kemendikbud
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Ir Zahir MAP, meminta agar Gubsu Erry mengirim surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait penjelasan kronologi penerimaan siswa “kelas siluman” yang terdapat di dua SMA negeri di Medan, agar permasalahan bisa cepat terselesaikan.
“Surat itu nanti akan menjadi dasar bagi Kemendikbud dalam membuat fatwa atau keputusan atas permasalahan ini,” ujar Zahir, Kamis (5/10).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini sebelumnya mengatakan, pihaknya bersama perwakilan orangtua siswa sisipan SMA Negeri 2 dan Negeri 13 Medan, mengadakan pertemuan dengan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, di Jakarta, Jumat (29/9/2017), untuk membahas persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca Juga:
Menurutnya, meski kasus siswa sisipan di SMAN 13 Medan melanggar Peraturan Gubernur No 52, namun ada kesalahan pada Pergub yang dijadikan acuan dalam PPDB online di Sumut tersebut.
“Ada kesilapan Pergub, tapi tidak fatal. Seperti terlalu memperluas jarak. Kalau ada diskresi gubernur boleh. Nah, sekarang ada diskresi dari kementerian, maka gubernur harus membuat surat,” ujar Zahir.
Menurutnya, jika nantinya Kemendikbud menambah kuota bagi di SMAN 13 Medan, maka siswa yang diterima adalah yang urutan ranking di bawahnya dan siswa yang tinggal di daerah tersebut.
(W07)