Kejari Rembang Dalami Kasus Dana LPDB Rp200 Miliar di KSU BMT BUS Lasem

REMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang tengah menelurusi dugaan penyalahgunaan uang negara sekira Rp200 miliar yang diduga disalahgunakan dalam kasus kolapsnya Koperasi Serba Usaha Bina Ummat Sejahtera (KSU BMT BUS) Lasem, Rembang, Jawa Tengah.
Dana yang bersumber dari APBN tersebut disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi itu tadinya sebagai penyertaan modal KSU BMT BUS Lasem.
Termasuk diperuntukann sebagai pinjaman Pengusaha UMKM yang membutuhkan permodalan.
Kejari Rembang mengungkapkan bahwa suntikan modal LPDB Koperasi kepada BMT BUS Lasem itu disalahgunakan sejak 2019-2022.
Hingga saat ini status kasus dugaan korupsi yang terjadi di KSU BMT BUS Lasem telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, saat ini Kejari Rembang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara, menyebut pihaknya masih terkendala untuk menghadirkan pengurus utama BMT BUS Lasem guna diambil keterangannya. Wayan menjelaskan akibat yang pengurus BMT BUS Lasem sedang tidak berada di wilayah kerjanya.
"Sudah kami panggil, kami cek di rumahnya di Lasem (pengurus BMT BUS Lasem) tidak ada (di tempat)," jelas Wayan kepada para awak media di Rembang.
Selain itu, Wayan mengungkapkan data yang diperoleh pihaknya, bahwa kasus dugaan korupsi ini dengan modus operandi memanfaatkan dana LPDB Koperasi untuk menutup kerugian keuangan di KSU BMT BUS.
Baca Juga:
Dana LPDB Koperasi yang harusnya digunakan sebagai modal masyarakat, malah digunakan untuk menutupi kondisi BMT BUS Lasem yang tengah merugi.
Wayan menuturkan, bahwa seharusnya KSU BMT BUS Lasem tidak layak menerima bantuan pendanaan dari LPDB Koperasi.
Sebab, menurut dia, dana LPDB Koperasi layaknya diberikan kepada koperasi yang benar-benar dalam kondisi sehat.
"Berdasarkan dokumen yang ada, BMT BUS ini lagi bangkrut, sedang kolaps. Harusnya yang diberikan dana LPDB adalah koperasi yang sehat. Seharusnya BMT BUS Lasem tidak menerima dana itu," ungkapnya.
Sedangkan, terkait nilai kerugian negara, pihaknya sedang menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah .
Wayan berjanji akan menyampaikan hasil penghitungan kerugian negera kepada publik.
Sebelumnya, tim Penyidik Kejari Rembang juga telah mengambil keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini, diantaranya pihak KSS BMT BUS Lasem, pihak LPDB Koperasi dan sejumlah masyarakat.
Pihaknya menyebut kasus tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, sebab adanya dugaan penyalahagunaan keuangan negara yang terjadi di KSU BMT BUS Lasem.red2
Baca Juga: