Lapangan Sepak Bola di Sampali Jadi Milik Pribadi Massa Minta Polda Sumut Bertindak.

MEDAN -Belasan orang tergabung dalam Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) melakukan unjukrasa di Mapolda Sumut, Senin (24/3/2025) siang.
Massa meminta Polda Sumut untuk bertindak karena fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (fasos) berupa lapangan bola eks HGU PTPN II di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang telah menjadi milik pribadi.
Menurut massa, lapangan sepak bola itu diduga diambil-alih atau direbut paksa oleh oknum tertentu. Padahal, lapangan sepak bola tersebut sudah puluhan tahun menjadi Fasum yang digunakan masyarakat untuk berolahraga.
"Kami meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk memeriksa pihak atau korporasi terkait pengalihan fasum yang berada di Jalan Pasar Hitam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang menjadi milik pribadi," ujar koordinator aksi, Haryono.
Massa menduga, ada pihak yang mencoba menguasai fasum dan fasos tersebut serta mengalihkannya kepada pihak tertentu.
"Kami duga juga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi dalam proses peralihan lahan fasum tersebut," sebutnya.
Dalam aksinya massa turut mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk tidak mengeluarkan izin apapun terkait pengalihan fasum tersebut.
Meminta kepada Pemkab Deliserdang untuk tidak mengeluarkan izin apapun terkait pengalihan fasum di kawasan Jalan Pasar Hitam Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
"Kami juga meminta Polda Sumut dan Pemkab Deliserdang untuk segera merubuhkan pagar tembok di fasum lapangan sepak bola tersebut," pungkasnya.(W05)