Sempat Kabur ke Aceh, Pembunuh Risma Berhasil Ditangkap Polisi

DELI SERDANG -Dalam kurun waktu tidak sampai 24 Jam, Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita dengan latar belakang asmara.
Pelaku ES (39), yang sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang, berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, S.H., S.I.K., M.Hum., didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono Raharja, bersama Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., Wakapolsek Sunggal, AKP. Philip Purba S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak S.H., saat gelar kasus Di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (22/03/2025).
Korban Risma Yunita (31) telah berkenalan dengan pelaku E S (39) memalui media sosial selama 1 Tahun. Kemudian keduanya menjalani hubungan asmara beberapa Bulan hingga korban meminta dinikahi.
"Dari hasil penyelidikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna, ada jejak yang tertinggal. Dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku, ingin menguasai barang milik orang lain," ungkapnya.
Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menjelaskan, dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni perhiasan cincin dan anting, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Helm, 2 HP , Pakaian pelaku dan korban.
"Modus pelaku dengan hubungan asmara hingga menghilangkan nyawa korban dan menguasai barang korban, seperti perhiasan korban cincin, anting dan sepeda motor," jelasnya.
Masih keterangan Kapolrestabes Medan, pelaku menghabiskan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban setelah korban minta dinikahi.
Baca Juga:
"Dia sudah memiliki niat 3 hari sebelum peristiwa terjadi. Alat yang disiapkan energi yang dilakukan di kos-kosan. Mereka sudah berkenalan selama 1 tahun," tuturnya.
Siapa sangka, korban telah dihabiskan nyawanya oleh pelaku di kamar kos-kosan hingga dibuang ke perkebunan tebu dan sempat menjadi perhatian warga saat jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor.
"Ketika mau dibuang menggunakan sepeda motor ini, diikat tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kaki terseret hingga menjadi perhatian warga masyarakat," tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338, 365 dengan terancam hukuman kurungan penjara 20 Tahun.
Sebelumnya Jasad Korban bernama Risma Yunita (31) ditemukan terbujur kaku pada lokasi perkebunan tebu di Desa Suka Maju, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/03/2025).(***)