Senin, 17 Maret 2025

KNPI Desak Prabowo Reshuffle Menteri yang Terkait Korupsi PDNS

Administrator
Senin, 17 Maret 2025 07:37 WIB
KNPI Desak Prabowo Reshuffle Menteri yang Terkait Korupsi PDNS
Istimewa

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto diminta pertimbangannya untuk me-reshuffle sejumlah pembantunya yang terindikasi dalam kasus korupsi. Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Devis Abuimau Karmoy.

Melalui keterangannya, Devis menyebutkan bahwa reshuffle penting segera dilakukan Presiden Prabowo guna menjaga kepercayaan publik Tanah Air dan juga kepercayaan dunia terhadap Presiden yang dinilai tegas dan berjiwa nasionalisme terhadap Negara Republik Indonesia.

"Reshuffle terhadap pembantu presiden seperti yang kuat dugaan terjerat kasus tindak pidana korupsi penting segera ditempuh oleh Presiden Prabowo Subianto guna menjaga marwah dan martabat Bangsa terhadap dunia," kata Devis, Minggu (16/03).

Tak hanya itu, menurut pandangan Ketua Koperasi Pers Indonesia ini bahwa reshuffle penting dilakukan agar pemerintahan ini bisa fokus terhadap Asta Cipta Presiden Prabowo.

"Apabila langkah (reshuffle) ini tidak dilakukan, maka bukan tidak mungkin awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini akan terseok-seok," ujar Devis Karmoy.

Kasus Korupsi Kementerian Kominfo
Sebagai aktivis kepemudaan, Devis menyoroti kasus terbaru di Kementerian Kominfo yang merugikan negara Rp 958 miliar. Dimana kasus tersebut terjadi para 2020-2024 yang mana saat ini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dimana pada saat itu Kementerian Kominfo tengah mengadakan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yang kini diketahui yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

"Kita mengapresiasi Kejari Jakarta Pusat yang saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS di Kementerian Kominfo tahun 2020-2024 yang besarnya hampir mencapai 1 triliun (Rp 958 M)," jelas Devis.

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim Jaksa Penyidik juga menemukan termasuk menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, tanah, mobil dan bangunan serta barang bukti elektronik, yang disebut ssebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

"Akibat dari dugaan tipikor tersebut pada Juni 2024 lalu telah terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai termasuk tereksposenya data diri penduduk di Tanah Air," paparnya.

"Untuk itu, Pejabat di Kementerian Kominfo pada era serangan ransomware harus bertanggungjawab, kita mendorong Tim Penyidik untuk mengusut dan menyeret pelaku termasuk pejabat terkait ke Pengadilan," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dema Sumut Desak PUPR dan Aparat Hukum Usut Dugaan KKN Proyek Irigasi Rp6,1 Miliar di Serdang Bedagai

Dema Sumut Desak PUPR dan Aparat Hukum Usut Dugaan KKN Proyek Irigasi Rp6,1 Miliar di Serdang Bedagai

Dua Tersangka Kasus Korupsi Aset PT KAI di Medan Ditahan, Negara Rugi Rp35,4 Miliar

Dua Tersangka Kasus Korupsi Aset PT KAI di Medan Ditahan, Negara Rugi Rp35,4 Miliar

Korupsi Pertamina Upaya Prabowo Mengejar Koruptor Sampai Antartika Demi Danantara

Korupsi Pertamina Upaya Prabowo Mengejar Koruptor Sampai Antartika Demi Danantara

Badko HMI Sumut Desak Kejatisu Usut Penyertaan Dana Insentif Fiskal di Kota Binjai

Badko HMI Sumut Desak Kejatisu Usut Penyertaan Dana Insentif Fiskal di Kota Binjai

Dinas PUPR Sumut Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar, Kejatisu Diminta Bongkar Kasus Korupsi Lebih Besar

Dinas PUPR Sumut Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar, Kejatisu Diminta Bongkar Kasus Korupsi Lebih Besar

Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dinas Perindag Koperasi dan UKM Dairi Rp 2,8 Milyar

Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dinas Perindag Koperasi dan UKM Dairi Rp 2,8 Milyar

Komentar
Berita Terbaru