WKI Sumut Minta Satgas Pertiban Kawasan Hutan Cabut Izin PT Algerindo Nusantara

Medan- Dewan Pengurus Daerah (Depidar) Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatera Utara meminta Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mencabut izin dan menyegel PT Algerindo Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Simalungun.
Menurut Ketua Depidar WKI Sumut, Edison Tamba, PT Algerindo Nusantara diduga telah melanggar tata ruang dan izin pemanfaatan lahan peternakan yang telah berakhir. "Izinnya sudah habis, dan kita berharap Satgas PKH dapat menyegel dan menstanvaskan areal tersebut," kata Edison.
Edison juga menyebutkan bahwa keberadaan peternakan babi tersebut telah ditentang oleh masyarakat setempat dan pegiat lingkungan karena limbahnya diduga menjadi salah satu penyumbang pencemaran lingkungan dan air Danau Toba.
Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Satgas ini telah melakukan penertiban terhadap beberapa perusahaan yang diduga melanggar tata ruang dan izin pemanfaatan lahan.tim