Ditlantas Polda Sumut Tidak Temukan Pungli Pengurusan SIM di Satpas Polresta Deli Serdang

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut itu memastikan pelayanan penerbitan SIM yang dilakukan oleh Satpas Polresta Deli Serdang sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Terkait pungutan tarif penerbitan SIM sudah sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri," ujarnya.
Kasubditregident juga memberikan penekanan dan arahan kepada seluruh personel Satlantas Polresta Deli Serdang sebagai berikut:
1. Agar para personel yang melaksanakan pelayanan SIM selalu berdasarkan mekanisme dan SOP yang berlaku serta bersifat sopan, santun, senyum dan ramah kepada masyarakat pemohon SIM.
2. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tidak mempersulit proses pelayanan SIM.
3. Tidak melakukan pemungutan biaya apapun di luar ketentuan yang berlaku apalagi menaikkan ataupun meminta tarif penerbitan dan perpanjangan SIM di luar PNBP.
4. Mengupayakan dan mencegah terjadinya praktek percaloan terhadap pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM pada Satpas.
Dalam Sidak tersebut Kasubdit Regident juga melakukan wawancara langsung dengan masyarakat yang sedang melakukan pengurusan SIM setelah melaksanakan ujian praktik(W05)