Kejati Sumut Tahan Kadisbudparekraf Terkait Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa proyek penataan situs bersejarah ini tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejati Sumut, dengan total mencapai Rp817.008.240,37.
"Tersangka ZS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Adre W Ginting.
Adre menjelaskan, penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Selain itu, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa. ZS kini ditahan selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah JP, Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); RGM, karyawan swasta dari CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas; serta RS, Wakil Direktur CV Kenanga yang bertindak sebagai rekanan proyek.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.red2