Polda Sumut Belum Temukan Bukti Suap dari Pelaku Narkoba Ada Kedekatan Oknum dengan Tersangka

MEDAN -Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut mengungkap fakta, belum ditemukan bukti adanya praktik suap dari pelaku narkoba kepada personel Polres Labuhanbatu.
Namun sebaliknya, pihak Paminal Propam Polda Sumut justru menemukan adanya pertemanan antara tersangka narkoba dan oknum Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran atau aliran dana konsorsium tersebut. Tidak ada transaksi dan bukti perbankan," ujar Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Bambang Tertianto kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Kata Kombes Yudhi, terkait adanya video viral tersangka narkoba mengaku memberikan setoran uang kepada personel Polres Labuhanbatu pada Maret 2024 Rp 80 juta dan April 224 Rp 158 juta, pihak Bid Propam segera melakukan penyelidikan.
Sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba.
"Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu
membantah keterangan tersangka Endar Muda Siregar," tegas Yudhi.
Demikian juga pengakuan Khairul Arifin alias DK yang merupakan jaringan tersangka Endar Muda Siregar, belum dapat dibuktikan memberikan setoran kepada personel Polres Labuhanbatu.
Tersangka DK belum bersedia memberikan bukti-bukti yang dimilikinya.
Baca Juga:
"Tersangka DK yang dipersangkakan dari tersangka Endar Muda Siregar, setelah diperiksa Paminal menunggu proses dan melihat situasi. Menunggu sidang berikutnya," sebut Yudhi.
Namun, fakta lain mengungkap adanya hubungan 'spesial' antara pelaku narkoba Endar Muda Siregar dengan personel Opsnal Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Aiptu RS.
Bahkan, Endar Muda Siregar pernah membayarkan upah/gaji buruh bangunan renovasi usaha Aiptu RS mulai dari Rp 600 ribu - Rp 900 ribu.
"Berdasarkan pemeriksaan Paminal mengungkap fakta ada pertemanan Endar dengan Aiptu RS. Untuk kepentingan pribadi
Endar pernah membantu memberi gaji pekerja bangunan rehab doorsmer milik Aiptu RS," ungkapnya.
Karena itu, Propam Polda Sumut akan melakukan penyelidikan terhadap Aiptu RS, karena patut diduga melanggar aturan institusi.
"Diduga melanggar kode etik. Tentu kita akan melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang bandar narkoba mengaku menyetor uang ratusan juta ke Polres Labuhanbatu viral di media sosial.
Pernyataan itu ditanggapi kepolisian karena dianggap telah memicu kehebohan publik.
Dalam video itu, pria bernama Endar Muda Siregar alias Endar mengaku memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp 80 juta ke kasat, Rp 20 juta untuk Kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.
Baca Juga:
Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut.
Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.
Endar Muda Siregar bukan sekadar sosok yang muncul dalam video viral, tetapi seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi.
Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.(W05)