JAKARTA | Halomedan.com
Alhamdulillah,
Presiden Prabowo Subianto, pada hari ke-10 Ramadhan 1446 H, mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Presiden menegaskan bahwa THR ini harus diberikan secara tepat waktu, dengan batas akhir pencairan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Selain itu, dalam perhatian khusus kepada pengemudi online yang mendukung layanan transportasi berbasis aplikasi, Presiden juga mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai. Perwakilan dari Gojek Indonesia dan GrabID hadir dalam acara tersebut untuk menerima BHR, yang diberikan berdasarkan keaktifan pengemudi bekerja melalui masing-masing perusahaan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan pengemudi online, serta mendukung mereka dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan kesejahteraan.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News