Minggu, 23 Maret 2025

PANDORA: Seluruh Kepala Daerah Wajib Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Jika Tidak, Sanksi Menanti!

Administrator
Minggu, 09 Maret 2025 21:47 WIB
PANDORA: Seluruh Kepala Daerah Wajib Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Jika Tidak, Sanksi Menanti!
Istimewa

Aceh Tamiang - Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (PANDORA) menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah di Indonesia. Tidak ada alasan bagi gubernur, bupati, maupun wali kota untuk mengabaikan perintah Presiden yang bertujuan menekan pemborosan anggaran dan memastikan efisiensi dalam pengelolaan keuangan Negara.

"Kami di PANDORA akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan Inpres ini di seluruh daerah. Jika ada kepala daerah yang membandel dan tetap melakukan pemborosan anggaran untuk perjalanan dinas, acara seremonial, atau belanja tidak produktif, kami akan mendesak pemerintah pusat untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian kepala daerah yang melanggar," ujar M. Helmi, Sekretaris PANDORA.

Helmi menjelaskan, Sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, retret pemerintahan yang diselenggarakan di Magelang juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran sebagai prioritas nasional. Dalam forum tersebut, para pemimpin daerah diberikan pemahaman strategis terkait optimalisasi belanja pemerintah, penghapusan pemborosan, serta peran kebijakan fiskal dalam mempercepat pembangunan daerah. Efisiensi anggaran bukan hanya soal pemotongan biaya, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa belanja daerah harus difokuskan pada program yang benar-benar bermanfaat dan bukan sekadar untuk kepentingan seremonial atau perjalanan dinas yang tidak produktif.

Lanjut helmi, Efisiensi anggaran yang ditekankan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bukan berarti menghilangkan atau memangkas kebutuhan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Justru, efisiensi bertujuan memastikan bahwa alokasi dana benar-benar digunakan untuk kepentingan prioritas dan bukan untuk pengeluaran yang bersifat boros atau tidak produktif. Hal ini juga disampaikan dalam retret pemerintahan di Magelang, di mana ditekankan bahwa pemangkasan anggaran harus selektif, mengurangi belanja perjalanan dinas, honorarium berlebihan, dan acara seremonial yang tidak esensial, tanpa mengganggu sektor-sektor vital yang menjadi hak masyarakat.

*KEPALA DAERAH WAJIB PATUH, JIKA TIDAK, SANKSI MENANTI!*

PANDORA menekankan bahwa Inpres ini adalah perintah langsung dari Presiden dan bukan sekadar imbauan. Kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya. Regulasi yang mengatur sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kebijakan nasional antara lain:

Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 78 ayat (2) UU 23/2014, yang menyatakan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak menaati aturan pemerintah pusat.

Baca Juga:

Pasal 80 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pasal 9 ayat (1) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap pejabat negara menaati aturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik.

PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan nasional.

"Kami tidak ingin melihat kepala daerah menghamburkan uang rakyat untuk kepentingan seremonial yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat. Jika ada kepala daerah yang tidak patuh, kami akan mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan tegas!," tegas Helmi.

*PANDORA MENGAWASI, MASYARAKAT BERHAK MENGADUKAN*

PANDORA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi implementasi Inpres ini. Jika ditemukan indikasi pemborosan anggaran, penyalahgunaan keuangan daerah, atau kepala daerah yang tidak melaksanakan efisiensi belanja sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, maka masyarakat dapat melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPK, atau KPK.

"Jangan biarkan uang rakyat dipakai untuk kepentingan yang tidak jelas! Jika kepala daerah tidak bisa menjalankan tugasnya dengan benar, maka sanksi pemberhentian adalah langkah yang sah dan sesuai aturan hukum," tutup Helmi.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
JMSI Kecam Aksi terror kepala Bagi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi terror kepala Bagi di Kantor Tempo

Ketua Umum HMTI H. Sobirin Harahap Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Daerah di Sumut

Ketua Umum HMTI H. Sobirin Harahap Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Daerah di Sumut

Gugatan di MK: Pertanda Masalah Integritas Demokrasi Kita

Gugatan di MK: Pertanda Masalah Integritas Demokrasi Kita

Hanya 10 Persen Koperasi di Sumut Berkontribusi bagi Perekonomian Daerah

Hanya 10 Persen Koperasi di Sumut Berkontribusi bagi Perekonomian Daerah

Mendagri Bakal Konsolidasikan Kepala Daerah Dukung Penguatan Pendidikan Dasar dan Menengah

Mendagri Bakal Konsolidasikan Kepala Daerah Dukung Penguatan Pendidikan Dasar dan Menengah

Mendagri Imbau Daerah dengan Inflasi Tinggi Segera Lakukan Pengendalian

Mendagri Imbau Daerah dengan Inflasi Tinggi Segera Lakukan Pengendalian

Komentar
Berita Terbaru