MARAK Desak Kejatisu Tersangkakan Pejabat Dinas Kesehatan Penerima Fee Korupsi Covid-19 Sumut

"Penyidik kejaksaan jangan setengah hati menuntaskan kasus korupsi Covid-19 Sumut ini. Jangan sampai Jaksa Agung murka dengan Kejatisu karena tidak tuntas kasus korupsi Covid-19 ini. Periksa juga pejabat Dinas Kesehatan Sumut yang menerima fee korupsi itu," ungkap Arief Tampubolon di Medan, Sabtu 8 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan pledoi penasehat hukum terdakwa dr Aris Yudhariansyah, diketahui bahwa salah seorang saksi, D, menyatakan ada memberikan uang sebesar Rp.400 juta kepada saksi lain atas nama Emirsyah Harahap.
Uang tersebut sebagai fee atau komisi atas proyek pengadaan obat di Dinas Kesehatan Sumut. Emirsyah Harahap diketahui merupakan seorang pejabat eselon 4 aktif di Dinkes Sumut hingga kini.
"Kalau tak salah saksi Emirsyah Harahap itu pejabat eselon 4 Dinas Kesehatan Sumut, dan jabatannya kalau tidak salah Kasi Pengadaan Obat," kata Arief.
Masih pledoi tim penasehat hukum dr Aris, Emirsyah menurut saksi D merupakan narahubung dirinya kepada kepala dinas kesehatan untuk mendapatkan proyek. Bahkan Emirsyah yang memberitahu pertama kali ke saksi D adanya pengadaan APD tersebut.
Saksi D dalam keterangannya di persidangan pada 9 Desember 2024 bahkan mengutarakan, bahwa tidak mengetahui ihwal dr Aris Yudhariansyah ada menerima uang senilai Rp.700 juta.
"Apa yang disamapaikan saksi D itu sangat perlu ditandaklanjuti oleh penyidik kejaksaan, agar tidak menjadi fitnah publik terhadap Kejatisu," tegas Arief Tamoubolon.
Keberadaan saksi Emirsyah Harahap, kata Arief, lebih tepat disebut broker proyek pengadaan APD Covid-19 Sumut yang menjadi penghubung pertemuan saksi D dengan Robby Messa Nura di Cafe Wak Noer.
Baca Juga:
"Kalau tidak dijadikan tersangka oleh penyidik kejaksaan, sangat patut kita duga Emirsyah Harahap menyimpan rahasia yang lebih besar dalam kasus korupsi APD Covid-19 Sumut ini," tandasnya.