Kelas Digembok, Proses Belajar Mengajar Mahasiswa Darma Agung Terganggu dan Terancam Tak Lulus

Medan- Mahasiswa Universitas Darma Agung tak bisa mengikuti proses perkuliahan secara langsung di kampus.
Proses belajar mengajar terganggu lantaran pihak Universitas menutup akses pintu masuk menuju ke ruang kelas belajar mengajar.
Satu-satunya akses menuju ke lantai dua setiap gedung tempat kelas para mahasiswa belajar digembok.
Matheus Situmorang, salah satu mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum mengungkap, penutupan berlangsung sejak tanggal 15 Februari lalu hingga saat ini.
Penutupan mengakibatkan proses belajar mengajar terganggu dan mahasiswa yang mau mengajukan judul skripsi terhambat.
Matheus merinci, sebelum ditutup total, sejak tanggal 10 hingga tanggal 18 para mahasiswa sempat mengikuti ujian akhir semester (UAS).
Namun, sejak tanggal 19 hingga tanggal 20 Februari akses ditutup sehingga memicu demonstrasi pada tanggal 21 Februari.
Usai demonstrasi inilah ruangan dibuka kembali selama 2 hari yakni tanggal 22 Februari hingga tanggal 23 Februari,sehingga para mahasiswa bisa kembali ikut ujian.
Baca Juga:
Setelah ujian, tepatnya sejak tanggal 23 Februari sampai sekarang akses pintu masuk ke lantai dua ruang kelas ditutup.
Akan tetapi, sejak tanggal 10 Februari biro rektorat sudah ditutup terlebih dahulu.
"Di setiap fakultas digembok. Ini digembok sejak bulan Februari kemarin,"kata Matheus, Kamis (6/3/2025).
Informasi yang didapat Matheus, penutupan ruangan belajar mengajar imbas pergantian ketua yayasan dari Fartahi Siregar ke Hana Nelsri Kaban yang dilakukan ketua Pembina, Elyas Pardede.
Partahi diberhentikan sejak 10 Februari karena diduga tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun.
Karena tak terima diberhentikan, diduga kubu Fartahi melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan lantaran masa jabatannya masih tersisa 2 tahun lagi.
Kemudian, disusul surat balasan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I, kalau Universitas Darma Agung sedang dalam gugatan dan menunggu proses belajar inkrah.
Surat inilah yang digunakan ke pihak rektorat untuk menutup akses perkuliahan mahasiswa.
Baca Juga:
"Kemudian tidak menerima diberhentikan sehingga menggunakan loyalis dia yang dibawah, sehingga rektorat ini juga diduga pro ke pengurus yayasan yang lama."
Selain penutupan akses ke kelas, proses pembayaran uang kuliah, hingga pengajuan judul skripsi mahasiswa terganggu.
Mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah ke posko yang didirikan pengurus yayasan baru, berada di kampus dianggap tidak sah.
Pihak dekanan menyebut pembayaran uang kuliah yang sah hanya melalui mereka.
"Jadi dibuat sama dewan pembina stand di depan itu. Setiap mahasiswa yang sudah membayar dianggap tidak sah oleh rektorat."
Sejak penutupan ruangan belajar, para mahasiswa kesulitan belajar mengajar secara langsung.
Namun sempat keluar anjuran, belajar melalui daring. Begitu juga dengan mahasiswa yang mau melakukan seminar proposal.
Matheus berharap Dikti mencabut surat pertanggal 15 dan memberikan sanksi kepada rektor Universitas Darma Agung yang sekarang karena tidak patuh kepada pengurus yayasan yang baru.
"Sejak 5 Maret, zoom. Untuk yang seminar proposal juga. Saya maunya rektor diberikan sanksi akademik dan dia taat kepada pengurus yayasan yang baru."
Ditemui secara langsung di kampus, Asanema Laia sebagai mahasiswa Strata Satu Fakultas Hukum mengaku proses pengajuan judul skripsi ditolak karena kwitansi pembayaran uang kuliah dianggap tidak sah.
Padahal ia membayar uang kuliah secara tunai ke posko yang berada di dalam kampus.
"Saya tadi datang ke kampus untuk mengajukan judul, terus sekarang judul saya gak diterima karena kwitansi uang kuliah tidak sah atau dianggap tidak diakui. Padahal saya bayarnya di depan administrasi, yang mendirikan yayasan baru,"kata Asanema Laia, mahasiswa perantau asal Kabupaten Nias Selatan.
Karena ditolak, Asanema yang kuliah sambil bekerja ini merasa dirugikan. Padahal ia sudah membayar uang kuliah sebesar Rp 4,5 juta.
Ia berharap pihak kampus bisa menerima pengajuan judul skripsinya supaya dia bisa lulus menjadi sarjana hukum.
Sebab, untuk membayar uang kuliah, ia berjuang menjadi kuli bangunan dan bekerja serabutan.
"saya merasa rugi, dan harapan saya cuma mau judul saya diterima, bisa berjalan dengan baik. Saya merantau. biaya ortu (bayar ukt) sama bekerja juga, bekerja sebagai pembantu, bantu bantu bangunan untuk kuliah."