Prof. Ganjar Razuni: Presiden Prabowo Didorong Terbitkan Dekrit Darurat Nasional Korupsi

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya Prof. Dr. Ganjar Razuni, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, dan Yudi Purnomo Harahap, mantan Penyidik KPK RI. Diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil dalam pemberantasan korupsi di Indonesia serta memberikan rekomendasi untuk penanggulangan yang lebih efektif.
Wahyu Dwi Tritanto, Ketua Bidang Politik dan Kajian Strategis PB PMII, mendesak aparat penegak hukum untuk serius menangani kasus-kasus korupsi demi mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik korupsi.
Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa korupsi di Indonesia lebih banyak disebabkan oleh sikap rakus pejabat yang sudah memiliki kekayaan pribadi yang melimpah, namun masih terlibat dalam praktik korupsi. Ia menambahkan, para koruptor lebih takut kehilangan kekayaan mereka daripada dihukum penjara.
Sementara itu, Prof. Ganjar Razuni mengusulkan agar Presiden Prabowo segera menerbitkan Dekrit Darurat Nasional Korupsi, mengingat lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Menurutnya, korupsi di Indonesia sudah mencapai tingkat darurat yang membutuhkan penanganan dengan langkah hukum yang lebih tegas. "Jika RUU Perampasan Aset tidak kunjung selesai, Presiden harus segera bertindak dengan Dekrit Presiden untuk menangani korupsi secara darurat," ujar Prof. Ganjar.
Di akhir acara, PB PMII mengumumkan akan memberikan ultimatum kepada Presiden RI untuk segera menuntaskan kasus-kasus korupsi dan memberikan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera.rel
Baca Juga: