Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta Dipastikan Tepat Waktu

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers hari ini.
Kebijakan ini diambil guna mendukung kesejahteraan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta memastikan para ASN dan pekerja swasta dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan. Pemerintah juga berharap, pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat, khususnya di sektor konsumsi.
Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan swasta dapat mematuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak ada keterlambatan dalam pencairan THR yang berpotensi membebani para pekerja menjelang hari raya.
"Harapannya, pencairan THR ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, guna meningkatkan semangat Lebaran bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkas Airlangga.red