Sabtu, 19 April 2025

Warga Batu Sundung Gugat Kejari Paluta dan Jaksa Agung ke Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi PSR

Administrator
Kamis, 27 Februari 2025 22:49 WIB
Warga Batu Sundung Gugat Kejari Paluta dan Jaksa Agung ke Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi PSR
Istimewa<
Warga Batu Sundung Gugat Kejari Paluta dan Jaksa Agung ke Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi PSR

Padangsidimpuan – Warga Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta dan Jaksa Agung RI. Gugatan ini diajukan menyusul penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Kelompok Tani "Taruna Tani" di desa tersebut.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2025/PN.Psp. Warga yang diwakili oleh Anwar Sadat Siregar dkk menggandeng tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan untuk memperjuangkan kasus ini.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan Kejari Paluta yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi ini. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan agar ada transparansi dan kejelasan hukum dalam kasus ini," ujar Anwar Sadat Siregar, Kamis (27/2), di kantor kuasa hukumnya di Padangsidimpuan.

Dugaan Kejanggalan dalam Penyelidikan

Kuasa hukum warga, Marwan Rangkuti, mengungkapkan bahwa Kejari Paluta dalam suratnya tertanggal 23 Januari 2025 menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut "belum menemukan adanya bukti permulaan yang cukup". Padahal, menurut warga, mereka telah memberikan keterangan yang jelas dan lengkap kepada penyidik.

Lebih lanjut, Marwan menilai bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Paluta tidak transparan dan terkesan ada upaya untuk menghentikan kasus ini. Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah saat penyidik melakukan cek lokasi tanpa melibatkan pihak pelapor, melainkan justru mengundang para terlapor.

"Kajari Paluta juga belum pernah melakukan pemeriksaan ahli atau audit investigasi oleh BPKP/BPK terkait dugaan kerugian negara, tetapi tiba-tiba menyimpulkan bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup. Ini jelas menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dalam proses penyelidikan," tegas Marwan.

Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diterima Kelompok Tani "Taruna Tani" di Desa Batu Sundung. Program yang bertujuan untuk mendukung petani sawit itu memiliki anggaran sekitar Rp4,86 miliar, namun warga menduga ada penyalahgunaan dalam pengelolaannya.

Dengan adanya gugatan praperadilan ini, warga berharap agar Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini tertutup dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum.rel


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Rusunawa Kayu Putih Medan Resah, Tarif Sewa Kios Naik Drastis Hingga 1000 Persen

Warga Rusunawa Kayu Putih Medan Resah, Tarif Sewa Kios Naik Drastis Hingga 1000 Persen

Jelang Ramadhan 1446 H, Warga Perum KIP Gelar Punggahan

Jelang Ramadhan 1446 H, Warga Perum KIP Gelar Punggahan

Warga Antusias Ikuti Pelatihan Keterampilan

Warga Antusias Ikuti Pelatihan Keterampilan

PT HSJ Didemo Warga Lagi, Ini Tuntutannya

PT HSJ Didemo Warga Lagi, Ini Tuntutannya

Warga Komplek Ruko Jln BLKI Kelurahan Lalang Minta Aktivitas di PT Langgeng Aman Selamanya Dihentikan

Warga Komplek Ruko Jln BLKI Kelurahan Lalang Minta Aktivitas di PT Langgeng Aman Selamanya Dihentikan

Warga Tionghoa di Cemara Asri Dukung Ijeck Menang di DPR RI

Warga Tionghoa di Cemara Asri Dukung Ijeck Menang di DPR RI

Komentar
Berita Terbaru