Jakarta | Halomedan.com
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Dr. Yusuf MS, SH, MH (Theo), Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta terpilih, terkait dengan pembekuan PWI Jakarta. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 18 Februari 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum PWI, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Theo juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp550.000.
Gugatan tersebut berfokus pada pembekuan PWI Jakarta yang dianggap tidak sah oleh Theo. Namun, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI, HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menilai bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa pembekuan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Putusan ini membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sah dan PWI yang sah adalah yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun," tegas Kurniadi.
Keputusan ini menjadi titik terang dalam sengketa yang terjadi di tubuh PWI Jakarta, mempertegas kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai pemimpin sah organisasi tersebut.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News