Hakim Teguh Haryanto: Vonis Garang Tanpa Kompromi, Karier Penuh Integritas

Keberanian Hakim Teguh Haryanto dalam menjatuhkan hukuman berat juga terlihat dalam kasus Harvey Moies. Sebelumnya, vonis terhadap Harvey hanya 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar. Namun, di bawah putusan Teguh Haryanto, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda tetap Rp1 miliar, tetapi uang pengganti naik menjadi Rp420 miliar atau penyitaan aset senilai yang sama. Jika tidak melunasi, hukumannya bisa bertambah 10 tahun.
Namun, ketegasan dan integritasnya ternyata tidak membuat perjalanan kariernya mulus. Pasca menangani kasus Urip Tri Gunawan pada 2008, ia justru dimutasi ke kota kecil oleh Mahkamah Agung. Keputusan ini sempat menjadi tanda tanya di kalangan sesama hakim yang mengenalnya sebagai sosok berintegritas dan berprestasi. Baru pada tahun 2022, Teguh Haryanto kembali mendapatkan posisi sebagai hakim di Pengadilan Negeri.
Pria kelahiran 1959 ini kini berpangkat Pembina Utama dengan golongan ASN IV/e. Meski telah berkarier puluhan tahun, laporan harta kekayaannya mencatat total aset senilai Rp1,021 miliar, terdiri dari harta bergerak dan tanah, tanpa catatan utang. Konon, karena gaya hidupnya yang sederhana, ia masih kerap menggunakan transportasi umum seperti Busway untuk berangkat kerja.
Integritas dan ketegasannya dalam menegakkan hukum tetap menjadi ciri khasnya, meski perjalanan kariernya sempat mengalami pasang surut. Sosok seperti Teguh Haryanto menjadi bukti bahwa di tengah berbagai tantangan, masih ada hakim yang tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan.