Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Perampok Menyaru Polisi

Dua tersangka yang ditangkap adalah Supriadi Mubarak (32) di Medan Selayang dan Afrizal Murdani (36) di Medan Johor.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan, kejadian bermula pada 3 Februari 2025 di sebuah warung Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun.
Saat itu, korban Pordian Butar Butar sedang duduk bersama teman-temannya lalu tiba-tiba para tersangka menaiki mobil Toyota Calya putih.
"Salah satu tersangka menodongkan alat berbentuk senjata api dan berteriak 'jangan bergerak'. Kemudian, mereka memaksa korban menyerahkan handphone (HP) miliknya. Setelah berhasil mengambil HP korban, tersangka mengatakan 'kalau mau balik HP-mu, ambil ke Polsek' lalu melarikan diri," jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Korban sempat berusaha mengejar, namun para pelaku berhasil meloloskan diri. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya warna putih BK 1065 WAA, 1 pucuk senjata airsoft gun jenis Revolver, 1 borgol, 5 unit handphone, 4 casing HP, 1 tas, 1 KTP atas nama Supriadi Mubarak, 1 KTP atas nama Doddy Syafrizal dan 1 kartu tanda anggota Polri atas nama Afrizal Murdani.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui Afrizal Murdani merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh. Keduanya mengaku telah dua kali beraksi dengan modus yang sama," ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.(W05)
Baca Juga:
Teks foto :
Dua polisi gadungan diamankan bersama barang bukti(W05)