Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut tengah menangani laporan kasus dugaan penggelapan agunan nasabah Bank Sumut.
Kasus yang diduga melibatkan petinggi Bank Sumut itu kini sudah masuk pada tahap penyidikan.
"Untuk kasus ini (dugaan penggelapan agunan nasabah) masih dalam proses penyidikan," ujar Plh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani, Sabtu (8/2/2025)
Namun, Rohani belum bersedia memberikan keterangan lebih mendalam. Dia hanya mengatakan, perkembangan kasus tersebut sudah disampaikan ke pihak pelapor.
"Untuk SP2HP sudah diserahkan kepada pengacara dari Ibu Br Situmorang," ungkap Kompol Siti Rohani.
Disinggung soal upaya paksa terhadap oknum petinggi Bank Sumut berinisial BPW karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan (mangkir), Siti Rohani menyebut, masih akan melakukan klarifikasi kepada penyidik.
Informasi diperoleh menyebutkan, Polda Sumut akan melakukan pemanggilan terhadap BPW, terkait kasus dugaan penahanan atau penggelapan agunan berupa sertifikat tanah milik salah satu nasabah Bank Sumut.
BPW diduga sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Sumut.
Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala cabang Bank Sumut. Sedangkan korbannya, T Situmorang telah memberikan keterangan.
Baca Juga:
Kasus itu sempat viral karena korban yang telah melunasi pembayaran kredit mantan suaminya (telah meninggal dunia) sebesar lebih dari Rp1 miliar dengan agunan sertifikat tanah.
Permasalahan muncul karena PT Bank Sumut tidak memberikan agunan tersebut kepasa korban, padahal kredit sudah dilunasi.(W05)