MEDAN- Dugaan korupsi pembangunan UPTD Aek Kanopan Dinas Bapenda Sumut senilai Rp 12Miliar yang secara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan nomor 02.A/LAP/GMPK.SU/I/2025 Tanggal 20/01/2025 menuai titik terang.
Pasalanya, proyek berniali fantastis senilai Rp 12 miliar merupakan salah satu proyek terindikasi bancakan oknum ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara berinisial SN .
SN merupakan Kepala UPTD di Kabupaten, bahkan SN ini juga merangkap jadi PPK di dua proyek strategis diluar jabatan eselon yang di embannya.
"SN Diketahui sebagai PPK proyek pembangunan UPTD Samsat Medan Utara dan UPTD Samsat Kabupaten Simalungun. Jadi kepala UPTD Muliadi Sinurat itu cuma pajangan, karena mau pensiun. SN Itu Pemainnya" Ujar Ketua Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara ( GMPK Sumut ) AZ Panjaitan, Selasa (4/2/2025).
Dippaparkan Ketua GMPK Sumut AZ Panjaitan, adapun nominal pagu anggaran proyek yang dijabat SN sebagai PPK yaitu pembangunan UPTD Medan Utara senilai Rp 53 Miliar dan UPTD Simalungun senilai Rp 12Miliar.
Selain itu, lanjut AZ Panjaitan, perusahan penawar dan pemenang proyek pembangunan UPTD Samsat Kabupaten Simalungun dan Labuhan Batu Utara, merupakan perusahaan sewaan peliharaan SN yaitu CV Sigma Siseanna, CV Amanda Citra dan CV Sanjaya.
"Jadi modusnya, SN mengatur strategi menjadikan FA sebagai PPK UPTD Pembangunan Bapenda Aek Kanopan di Labuhan Batu Utara dikarenakan posisi SN sudah menjadi PPK di dua proyek UPTD lainnya. " Tegas AZ Panjaitan lagi.
Untuk itu, ucap AZ Panjaitan diakhir pernyataannya, meminta PJ Gubsu Agus Fathony mencopot SN Kepala UPTD Bapenda Simalungun serta meminta inspektorat Provinsi Sumut lakukan audit investigasi terhadap ketiga proyek ini.
Baca Juga:
"Kami generasi pemuda yang saat ini bangga melihat sosok kepemimpinan Bobby Nasution, tidak rela jika nanti diawal masa jabatannya dikotori oknum bermental koruptor. Perilaku SN ini bisa berdampak terhadap nama baik serta kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumut terpilih yang program kerja dan pembangunannya dibuktikan secara fakta pro terhadap kepentingan rakyat. "Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, indikasi korupsi proyek pembangunan UPTD Bapenda Aek Kanopan Labuhan Batu Utara senilai Rp 12Miliar, sejak awal tender di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) tampak menggiring salah satu perushaan sebagai pengantin atau pemenanh proyek.
Dimana-mana, dua perusahan yang melakukan penawaran yaitu CV Sanjaya dan CV Amanda Citra sebagai pemenang tender yang statusnya juga sama pada lelang UPTD Samsat Kabupaten Simalungun.
Akan tetapi, CV. Amanda Citra Yang Beralamat di Jl. SM. Raja Km. 11 Komplek Riviera Bloc. CL No. 148 Medan diberi tanda bintang sebagai pemenang oleh pihak Pokja Biro pengadaan barang dan jasa .
"Yang menjadi persoalan, perusahaan yang dikalahkan pihak Pokja menawar lebih rendah yaitu CV Sanjaya diduga sebagai perusahaan pendamping pemenang tender yang status perusahaannya juga kerap disewa-sewakan para mafia proyek di Pemerintah Provinsi Sumut. "Jelasnya.
Ironisnya, seiring berjalan di akhir tahun, pengerjaan proyek tersebut diketahui sudah dilakukan pembayaran 100 persen, meskipun belum diselesaikan serta belum melakukan berita acara serah Terima (BAST), dikarenakan munculnya tawaran pihak rekanan yang berjanji memberikan Fee Proyek yang lebih besar.