Rabu, 05 Februari 2025

Buronan Korupsi Rp 5,79 M Dana Kejatisu Tahan EX Kadis PMD IFS

Administrator
Selasa, 04 Februari 2025 01:02 WIB
Buronan Korupsi Rp 5,79 M Dana Kejatisu Tahan EX Kadis PMD IFS
Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS) , akhirnya menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Ting
Medan | Halomedan.cok

Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS) , akhirnya menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (3/2/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, Ismail datang ke Kejati Sumut dengan ditemani oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya. Langkah ini diambil setelah sekian lama menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% (Persen) per desa di Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5,79 miliar.

*Kejati Sumut Apresiasi Penyerahan Diri Tersangka*

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, membenarkan bahwa Ismail Fahmi Siregar akhirnya menyerahkan diri.

"Setelah sekian lama menghilang, tersangka akhirnya menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga dan pengacaranya. Saat ini, ia telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin, SH, MH, menegaskan bahwa meskipun tersangka telah menyerahkan diri, penyelidikan tetap berlanjut. Pihaknya juga akan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kami mengapresiasi keputusan tersangka untuk menyerahkan diri. Namun, penyidikan tetap berlanjut, dan kami akan mengusut pejabat lain yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

*Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan*

Usai menyerahkan diri, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka kembali melarikan diri.

"Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Februari 2025," ujar Adre W Ginting.

Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat luas. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana publik.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru