Pemerintahan Prabowo Subianto dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk merombak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan menggantinya dengan Kementerian Pengadaan Pekerjaan. Konsep ini berorientasi pada penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih konkret bagi setiap warga negara Indonesia, selaras dengan amanat konstitusi.
Tugas pokok dari Kementerian Pengadaan Pekerjaan akan mencakup kebijakan Jaminan Pekerjaan (Job Guarantee), yang bertujuan untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dengan upah layak. Jika pasar kerja tidak dapat menyerap angkatan kerja, negara wajib menyediakan lapangan kerja melalui sektor last resort. Hal ini mencerminkan kewajiban konstitusional negara untuk memastikan kesejahteraan sosial dan mengurangi angka pengangguran.
Lebih jauh, perombakan ini bukan hanya sekedar perubahan alokasi anggaran, tetapi juga pembaruan dalam struktur dan sistem kementerian. Hal ini penting untuk memastikan kementerian dapat lebih responsif dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan. Pemerintahan Prabowo Subianto juga perlu mempertimbangkan rasionalisasi pembentukan kabinet, termasuk jumlah dan fungsi kementerian, untuk menciptakan struktur yang lebih efisien dan efektif dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Dalam konteks sejarah, sistem ketenagakerjaan di Indonesia kerap dilihat dari perspektif kolonial. Negara selama ini tidak memandang penyediaan pekerjaan sebagai tanggung jawab utama pemerintah. Kementerian Tenaga Kerja seringkali hanya berperan sebagai pengamat dalam interaksi antara permintaan dan penawaran tenaga kerja, tanpa intervensi nyata untuk menciptakan solusi yang mendasar.
Bahkan, masalah transmigrasi yang diangkat oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga sudah tidak relevan lagi, mengingat transmigrasi sebagai kebijakan besar sudah selesai sejak era Orde Baru. Kini, isu yang lebih mendesak adalah bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan yang sejalan dengan tujuan Indonesia Emas 2045, dan ini hanya bisa tercapai melalui kebijakan yang lebih fokus pada pengadaan pekerjaan.
Job Guarantee sebagai Solusi
Kebijakan Job Guarantee (JG) menjadi solusi penting untuk mengatasi pengangguran struktural yang selama ini dialami oleh angkatan kerja Indonesia. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara seharusnya menanggapi hak ini dengan menyediakan pekerjaan melalui kebijakan yang menjamin setiap individu yang siap bekerja mendapatkan pekerjaan yang layak.
Kebijakan ini telah diterapkan dengan sukses di berbagai negara. Program New Deal di AS pada masa Depresi Besar, Program CDEP di Australia yang menyediakan pekerjaan untuk masyarakat Aborigin, serta Mahatma Gandhi National Rural Employment Guarantee Act (MGNREGA) di India, adalah contoh nyata keberhasilan Job Guarantee dalam mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Dengan memperkenalkan kebijakan ini, Indonesia dapat mengatasi pengangguran struktural, memperbaiki distribusi pekerjaan, dan meningkatkan stabilitas sosial. Dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian ini, kebijakan Job Guarantee sangat relevan untuk memperkuat perekonomian Indonesia dan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Shohibul Anshor Siregar, Dosen FISIP UMSU dan Koordinator Umum Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya ('nBASIS). Red