Dr. Shohibul Anshori, seorang Pengamat Politik, menyampaikan pandangannya dalam Diskusi Publik yang digelar oleh LIPSSU di Medan, Sabtu (1/2). Menurutnya, meskipun kebijakan ini dapat memberikan keuntungan bagi segelintir pegawai BUMN, namun dampaknya terhadap ketimpangan sosial-ekonomi patut dipertimbangkan. "Pengurangan jam kerja di BUMN tampaknya lebih menguntungkan sebagian kalangan, sementara mayoritas rakyat masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Ini bisa semakin memperburuk jurang pemisah antara sektor publik dan sektor lainnya," ujarnya.
Menurut data terakhir, angka kemiskinan di Indonesia tercatat mencapai 9,54% pada tahun 2022, dengan jumlah pengangguran mencapai 8,8 juta orang pada tahun 2023. Dr. Anshori mengingatkan bahwa pekerjaan bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga hak setiap individu. Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun, realitasnya, banyak sektor informal yang masih menghadapi tantangan dalam hal perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Kebijakan kerja empat hari di BUMN juga dipertanyakan dari segi keadilan dan aksesibilitas bagi seluruh rakyat. "Bagaimana dengan kewajiban negara untuk melindungi hak pekerjaan bagi seluruh rakyat? Kebijakan ini berisiko memperburuk ketimpangan sosial, dengan memberikan hak istimewa kepada pegawai BUMN sementara banyak orang lainnya berjuang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," tambahnya.
Pemerintah memang telah menargetkan pengurangan angka pengangguran melalui berbagai program, namun Dr. Anshori berpendapat bahwa pendekatan yang ada sejauh ini belum cukup untuk mengatasi masalah mendasar dalam sistem ekonomi. Pengangguran bukan hanya soal angka, melainkan juga mencerminkan ketidakmampuan sistem dalam menyediakan lapangan kerja yang cukup dan merata.
Sebagai solusi, Dr. Anshori mengusulkan untuk merombak Kementerian Tenaga Kerja menjadi Kementerian Pengadaan Pekerjaan. Dengan fokus baru ini, kementerian dapat lebih aktif dalam menciptakan lapangan kerja yang adil dan merata, serta mengurangi diskriminasi dalam proses rekrutmen.
Sementara itu, kebijakan kerja empat hari telah diterapkan di beberapa negara seperti Islandia, Jepang, dan Selandia Baru dengan hasil positif. Namun, pendapatan per kapita yang lebih tinggi di negara-negara tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan serupa di Indonesia perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berbeda.
Secara keseluruhan, meskipun kebijakan kerja empat hari di sektor BUMN memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai BUMN, namun implementasinya harus diimbangi dengan upaya untuk mengurangi ketimpangan sosial dan menciptakan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang lebih konkret untuk mengatasi masalah pengangguran dan menciptakan lapangan kerja yang lebih adil bagi semua.hm24
Baca Juga: