Rabu, 05 Februari 2025

Kementerian Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Remisi, Tanggapi Tuduhan Laode Syarif

Administrator
Rabu, 29 Januari 2025 09:37 WIB
Kementerian Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Remisi, Tanggapi Tuduhan Laode Syarif
Ist
JAKARTA | Halomedan.com

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) menanggapi tuduhan dugaan praktik jual beli remisi yang disampaikan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Laode M. Syarif. IMIPAS menegaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana (napi) adalah hak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat serta tanpa diskriminasi.

Staf Khusus Menteri Imipas, Abdullah Rasyid, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025), menegaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan syarat yang berlaku dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rasyid memastikan bahwa tidak ada praktik jual beli remisi dalam proses pemberian remisi oleh IMIPAS.

Rasyid juga menanggapi klaim Laode yang menyebut adanya informasi bahwa remisi dapat dibeli oleh narapidana kasus korupsi. Ia menyayangkan bahwa Laode hanya mengandalkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan ia mengajak Laode untuk langsung menyampaikan informasi tersebut kepada IMIPAS agar dapat ditindaklanjuti.

"Imipas melaksanakan tugas sesuai UU. Jika ada tuduhan jual beli remisi, kami pastikan akan kami telusuri. Namun, klaim ini harus dibuktikan terlebih dahulu," ujar Rasyid. Ia juga menambahkan bahwa remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan UU, dengan prosedur yang ketat dan transparan.

Selain itu, Rasyid menegaskan bahwa dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo, manajemen pemasyarakatan dijalankan secara profesional dan adil. IMIPAS berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian remisi, serta terus memantau setiap prosesnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui IMIPAS juga berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana sebagai bagian dari kebijakan kemanusiaan yang berlandaskan pada hak asasi manusia dan rekonsiliasi. Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut bahwa amnesti ini akan diberikan kepada kategori napi tertentu, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus politik dan penyalah.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kementrian Kelautan dan Perikanan,  Ketua HNSI SUMUT Azlinda Hutagalung Gelar Konsultasi Publik Rancangan PERMENKP

Kementrian Kelautan dan Perikanan, Ketua HNSI SUMUT Azlinda Hutagalung Gelar Konsultasi Publik Rancangan PERMENKP

Komentar
Berita Terbaru