Medan - Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Badan Kordinasi Himpunan Mahasiswa Indonesia (BADKO HMI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kamis, (23/1).
Kedatangan adik mahasiswa BADKO HMI Sumatera Utara meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap penyertaan dana Insentif Fiskal di Kota Binjai diduga senilai Rp.32 milyar.
Mereka menduga bahwa adanya penyelewengan dan tidak tepat peruntukan dilakukan oleh Walikota Binjai, Amir Hamzah bersama Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga
"Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Walikota Binjai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) APBD dan Kepala BPKAD Kota Binjai terkait dugaan penyelewengan dana isentif Fiskal. Dan kami meminta agar Kejatisu mengusut tuntas seluruh aliran dana Isentif Fiskal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)"ujar masa.
Dari data yang dihimpun BADKO HMI Sumatera Utara, bahwa penyertaan dana isentif fiskal berdasarkan penilaian penghargaan kinerja pemerintahan Kota Binjai bersumber dari APBN, adalah senilai Rp.32 milyar. Namun yang terealisasi hanya sebesar Rp20,8 milyar.
"Bahwa dana isentif fiskal yang seharusnya di peruntukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai, kini tidak sesuai peruntukan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok" teriak masaa.
"Dari total anggaran Rp.32 Milyar, yang terealisasi hanya Rp.20,8 milyar, artinya ada selisih anggaran kurang lebih Rp.11 milyar, dan ini tidak tepat peruntukan dan adanya dugaan penyelahgunaan kekuasaan. maka kami dari pengurus BADKO HMI SUMUT Priode 2024-2026 meminta agar Kejaksaan Tinggi membongkar penyertaan anggaran Isentif Fiskal di Kota Binjai" terang masa.