Selasa, 21 Januari 2025

Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Administrator
Senin, 20 Januari 2025 23:27 WIB
Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Pendaftaran untuk calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028 dibuka mulai 20 Januari hingga 11 Februari 2025. BPPA Dewan Pers mengundang para profesional yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar.ist
Jakarta | Halomedan.com

Masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan berakhir pada Mei 2025. Untuk itu, Dewan Pers telah membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers yang akan melakukan seleksi dan pemilihan 9 anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Anggota yang akan dipilih berasal dari tiga unsur, yaitu unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat, Senin 20 Januari 2025.

Pendaftaran untuk calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028 dibuka mulai 20 Januari hingga 11 Februari 2025. BPPA Dewan Pers mengundang para profesional yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar.

Persyaratan Umum Calon Anggota Dewan Pers:

1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


2. Memiliki integritas pribadi, serta memiliki sense of objectivity dan fairness.


3. Memiliki pengalaman luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, dan mekanisme kerja jurnalistik, atau memiliki keahlian di bidang pers dan/atau hukum pers.


4. Calon dari unsur wartawan masih berstatus wartawan aktif.


5. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih aktif sebagai pimpinan perusahaan pers.

Baca Juga:


6. Calon dari unsur tokoh masyarakat harus memiliki keahlian di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang terkait lainnya.
Red


Syarat Administrasi:

1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.


2. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.


3. Fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani, riwayat hidup (CV), dan pas foto terbaru.


4. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat bahwa calon tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana, atau mantan terpidana, kecuali terkait dengan kasus kebebasan pers dan hak asasi manusia.

Calon dari unsur wartawan harus berstatus Wartawan Utama dan masih menjalankan tugas jurnalistik di media yang terdaftar di Dewan Pers. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers harus masih aktif sebagai pimpinan perusahaan pers dengan bukti surat keputusan pengangkatan.

Dokumen Pendaftaran: Pendaftaran dapat dilakukan melalui email ke sekretariat@dewanpers.or.id atau secara fisik di Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jl. Kebon Sirih No. 32, Jakarta Pusat pada jam kerja 08.00 – 16.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengunduhan dokumen, kunjungi www.dewanpers.or.id.

Tim BPPA Dewan Pers Periode 2025-2028:

Ketua: Bambang Santoso (ATVLI)

Sekretaris: Wienda Parwitasari (PFI)

Anggota: Bayu Wardhana (AJI), Gilang Iskandar (ATVSI), Suwarjono (AMSI), Herik Kurniawan (IJTI), M. Rafiq (PRSSNI), Purwanto (SPS), Makali Kumar (SMSI), Wayan Sudane (JMSI), M. Agung Dharmajaya, Asep Setiawan, Arif Zulkifli (Anggota Dewan Pers).


Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi Sekretariat BPPA Dewan Pers di (021) 3504877-75.

Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pendaftaran Calon Kepala Daerah Tapsel Dimulai, Bawaslu : Ini yang Perlu Ketahui!

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Tapsel Dimulai, Bawaslu : Ini yang Perlu Ketahui!

Pendaftaran Calon Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut Ditutup, Ijeck Calon Tunggal

Pendaftaran Calon Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut Ditutup, Ijeck Calon Tunggal

Pendaftaran Kejuaran Bulu Tangkis Piala Dankosek I

Pendaftaran Kejuaran Bulu Tangkis Piala Dankosek I

Komentar
Berita Terbaru