Medan – Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW. ALAMP AKSI) Sumatera Utara Gelar Aksi Unjuk Rasa Menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Dairi (Senin, 13/01/2025).
Dalam aksi tersebut puluhan massa DPW. ALAMP AKSI Sumatera utara yang di pimpin oleh Hendri Munthe selaku Ketua menggeruduk Kantor Kejatisu menyampaikan tuntutan mereka terkait dugaan korupsi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Dairi.
Hendri menyampaikan, Praktik korupsi merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Apabiala praktik korupsi yang dilakukan tentunya hal ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.
"Tentunya penegakan hukum harus berjala sesuai koridornya tanpa ada "pandang bulu". Agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud" kata Hendri.
Hendri juga mengatakan bahwa, kita ketahui bahwasanya tingkat korupsi di Indonesia sudah tidak asing lagi ditelinga kita, sampai-sampai tindak pidana korupsi ini diduga menjadi ajang bagi oknum di Indonesia terkhusus Sumatera Utara. Hari ini Kita meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia terkhusus di Sumatera Utara agar mampu menegakan hukum Seadil-adilnya agar Sumatera Utara bersih dari praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memberantas berbagai macam dugaan praktik korupsi. Mulai dari penerapan undang –undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penylenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nevotisme dan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Tahun 2001 Tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi.Namun Nampaknya Hal tersebut Tidak Menjadi Efek jera, sehingga diduga berbagai praktik korupsi masih marak terjadi di Sumatera Utara. Imbuhnya
Adanya dugaan korupsi di Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Dairi. Yaitu dugaan korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Tidak Bertingkat Sederhana (1 Lantai). Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.811.116.865,84 bersumber dari APBD Tahun 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV PU. sesuai dengan kontrak nomor 171/PPK-Disperindagkopumkm/DAK/2023 tanggal 20 Juli 2023 dengan masa pekerjaan selama 120 hari. Kuat dugaan kami bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek yang dianggarkan. Sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam aksinya, massa menyampaikan 3 poin tuntutan yaitu:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Dairi terkait Pekerjaan Pembangunan Gedung Tidak Bertingkat Sederhana (1 Lantai). Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.811.116.865,84 bersumber dari APBD Tahun 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV PU.
2. Panggil dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Dairi terkait dugaan korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Tidak Bertingkat Sederhana (1 Lantai). Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.811.116.865,84 bersumber dari APBD Tahun 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV PU.
3. Panggil dan Periksa PPK dan Rekanan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Dairi terkait dugaan korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Tidak Bertingkat Sederhana (1 Lantai). Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.811.116.865,84 bersumber dari APBD Tahun 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV PU.Red
Baca Juga: