KPU Sumut Tetapkan 19 Paslon Kepala Daerah Terpilih, Pelantikan Menunggu Keputusan Kemendagri
![KPU Sumut Tetapkan 19 Paslon Kepala Daerah Terpilih, Pelantikan Menunggu Keputusan Kemendagri](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2025/01/_4176_KPU-Sumut-Tetapkan-19-Paslon-Kepala-Daerah-Terpilih--Pelantikan-Menunggu-Keputusan-Kemendagri.png)
Robby Effendy Hutagalung, Komisioner KPU Sumut, menjelaskan bahwa rapat pleno penetapan paslon kepala daerah terpilih ini dilaksanakan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. "19 paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan serentak pada 9 Januari 2025," ujar Robby.
Setelah penetapan tersebut, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, yang menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. "Pelantikan menunggu keputusan pemerintah, karena ini menjadi ranah Kemendagri bersama instansi terkait," lanjutnya.
Meski demikian, Robby mengungkapkan bahwa masih ada 14 Kabupaten/Kota dan satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang belum diumumkan hasilnya, karena saat ini masih dalam proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sisa 14 Kabupaten/Kota dan 1 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur masih menunggu hasil gugatan PHP-Kada di MK," ujar Robby.
Untuk mempersiapkan segala hal terkait gugatan PHP-Kada Sumut, KPU Sumut telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (Rakor) sejak sebelum Januari 2025. "Kami terus mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk dengan rakor provinsi yang digelar di aula KPU Sumut dan dilanjutkan hari ini melalui Zoom meeting," katanya.
Berikut adalah jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan paslon Kepala Daerah terpilih di 19 Kabupaten/Kota se-Sumut pada 9 Januari 2025:
Pakpak Bharat: Pukul 09.00 WIB
Sibolga: Pukul 10.00 WIB
Langkat: Pukul 09.00 WIB
Baca Juga:
Batu Bara: Pukul 10.00 WIB
Tebing Tinggi: Pukul 14.00 WIB
Dairi: Pukul 15.00 WIB
Labuhanbatu Utara: Pukul 10.00 WIB
Tanjung Balai: Pukul 20.00 WIB
Padang Lawas: Pukul 09.00 WIB
Toba: Pukul 15.00 WIB
Tapsel: Pukul 13.00 WIB
Baca Juga:
Nias: Pukul 09.00 WIB
Gunungsitoli: Pukul 09.00 WIB
Asahan: Pukul 13.30 WIB
Simalungun: Pukul 11.00 WIB
Padangsidimpuan: Pukul 10.00 WIB
Paluta: Pukul 10.00 WIB
Karo: Pukul 10.00 WIB
Sergai: Pukul 10.00 WIB
Dengan penetapan ini, Pilkada Serentak 2024 di Sumut semakin memasuki tahap final, meskipun sejumlah daerah masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan.red