Untuk mengatasi masalah overcrowded, Rasyid mengusulkan empat solusi utama yang harus diterapkan, yaitu: pemberian pengampunan dan amnesti kepada narapidana dengan kondisi tertentu, penerapan prinsip restorative justice untuk tindak pidana ringan, pemberdayaan warga binaan melalui program ketahanan pangan, serta penambahan atau renovasi Lapas untuk meningkatkan kapasitas dan fasilitas.
Rasyid juga menekankan pentingnya kerjasama dengan Lapas Watch dan stakeholder lainnya untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia. Dia menyarankan adanya langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang, seperti renovasi Lapas, pengalokasian anggaran untuk kapasitas, serta peningkatan efisiensi proses peradilan untuk mengurangi waktu penahanan. Penggunaan teknologi juga diharapkan dapat meningkatkan pemantauan napi secara lebih efektif.
Selain itu, dia menegaskan perlunya pembangunan Lapas baru di lokasi strategis untuk mendukung upaya penyelesaian masalah overcrowded ini. "Kami mengajak Lapas Watch dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi, agar masalah overcrowded di Lapas dapat segera diatasi," ujar Abdullah Rasyid.rel