Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Indonesia memiliki 16,8 juta hektar kebun sawit, dengan 3,3 juta hektar di antaranya merupakan kebun ilegal yang merambah kawasan hutan. Pemerintah seharusnya fokus pada pengambilalihan kebun sawit ilegal yang merugikan negara, daripada membuka lahan baru yang dapat merusak hutan. Salah satu kasus yang perlu segera diselesaikan adalah penguasaan ilegal 47.000 hektar di kawasan Register 40 Padang Lawas oleh PT Torganda, yang telah merugikan negara dalam jumlah triliunan rupiah.
Putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 telah memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik negara dan harus dikembalikan. Namun, hingga 2025, eksekusi hukum terhadap kawasan ini belum dilaksanakan. Perusahaan tersebut tetap beroperasi di lahan ilegal tersebut, menghasilkan keuntungan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Dengan semangat Presiden Prabowo yang menganggap sawit sebagai komoditas strategis, berbagai pihak seperti Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera bertindak untuk menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi atas lahan Register 40. Eksekusi yang tertunda semakin memperburuk kerugian negara dan melemahkan wibawa hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diharapkan untuk mengusut tuntas potensi tindak pidana korupsi yang menyebabkan tertundanya eksekusi ini. Semua elemen masyarakat, termasuk media, harus mengawal penyelesaian kasus ini untuk memastikan kedaulatan hukum dan perlindungan terhadap sumber daya alam Indonesia.
Fuad Ginting, S.Sos.,M.IP(Pengamat Politik dan Kebijakan Sumatera Utara, Akademisi FISIPOL Universitas Medan Area)
Baca Juga:red