Jumat, 27 Desember 2024

Berdiri Tanpa PBG, Satpol PP Jangan Takut Bongkar Perumahan Barca Residence

Administrator
Rabu, 25 Desember 2024 21:28 WIB
Berdiri Tanpa PBG, Satpol PP Jangan Takut Bongkar Perumahan Barca Residence
Istimewa

Deliserdang -Perumahan Barca Residence di Jalan Keluarga Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis, diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deliserdang sehingga dinilai sanga merugikan PAD Pemkab Deliserdang dari retribusi. Dalam hal ini kita minta Satpol PP Deliserdang jangan takut membongkar perumahan tanpa izin tersebut, Tegas Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Deliserdang M Hendra SH Kepada Wartawan, Rabu (25/12).

Menurutnya, Bangunan yang berdiri tanpa PBG sudah menyalahi aturan yang ada sehingga sudah saatnya Pemkab Deliserdang bertindak dengan tegas, Pemkab jangan berani hanya kepada orang kecil saja, siapapun kalau salah dan menyalahi aturan harus ditindak dengan tegas, ucapnya.


Diketahui, sebagaimana persyaratan mendirikan bangunan, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan apa pun, termasuk hunian harus memiliki surat izin agar bangunan tersebut legal di mata hukum. PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

PP baru ini mengatur pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

Saat membangun suatu bangunan, pemiliknya perlu mencantumkan jenis bangunan yang akan dibangun, seperti hunian, rumah ibadah, ruko, dan lainnya. Bangunan tersebut harus digunakan sesuai dengan apa yang telah dicantumkan.


Apa yang Terjadi Jika Bangun Rumah Tanpa PBG?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan setelah sederet peringatan diberikan yakni peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

Sementara itu soal Alih fungsi lahan untuk pembangunan permukiman di daerah harus sesuai dengan perencanaan tata ruang kota dan Tata Guna Tanah. Selain itu, juga harus mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tanpa BBM & Ramah Lingkungan, Pemko Medan Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik

Tanpa BBM & Ramah Lingkungan, Pemko Medan Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik

Tanpa Mahar, Bapaslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus Diusung Partai Nasdem

Tanpa Mahar, Bapaslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus Diusung Partai Nasdem

Papan Reklame Baliho/ Billboard di Simpang Ayahanda Diduga Tak Berizin dan Ganggu Pengusaha Lain

Papan Reklame Baliho/ Billboard di Simpang Ayahanda Diduga Tak Berizin dan Ganggu Pengusaha Lain

Komentar
Berita Terbaru