Simalungun - Proyek pembangunan gedung layanan rujukan IGD, rawat jalan, rawat inap dan ICU RSUD Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dengan kontrak Nomor: 02/ PKK.FISIK-GEDUNG LAYANAN RUJUKAN.DAK/ RSUD PARAPAR/ VII/ 2024 pagu anggaran sebesar Rp. 17.927.818.590 yang dikerjakan pihak ketiga oleh PT. Afifa Jaya Perkasa sebagai Rekanan diketahui kurang nya kepengawasan dari pihak dinas terkait sehingga adanya penyimpangan kualitas dan kwantitas.
Anehnya, sesuai hasil investigasi langsung Rekanan membuat himbauan Pasal 551 dilarang masuk, padahal yang digunakan dalam pembangunan tersebut adalah uang negara yang ditampung dari pada APBD Pemkab kabupaten Simalungun TA 2024, dah kuat dugaan penggunaan Pasal 551 tepat didepan pintu gerbang seng lokasi pembangunan Gedung RSUD parapat tidak mendasar atau tidak adanya registrasi larangan masuk kepada aparat Kepolisian dan pemuatan larangan masuk merupakan telak bertentangan dengan PP Nomor 68 Tahun 1999, PP Nomor 71 Tahun 2000, PP Nomor 43 Tahun 2018 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK, kamis(12/12/2024).
Dilihat dari kondisi fisik bangunan tersebut yang sampai saat ini baru mencapai 80 persen baru selesai dikerjakan, oleh pihak Rekanan ada kemungkinan tidak akan mampu menyelesaikan proyek Pembangunan RSUD Parapat. sampai akhir Tahun Anggaran 2024 sebagai mana yang di atur pada kontrak kegiatan pekerjaan 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 30 Juli 2024.
Sesuai informasi proyek yang dikerjakan PT. Afifa jaya Perkasa bukanlah perusahaan milik lokal tetapi Rekanan beralamat di Kisaran, sehingga perusahaan tersebut tidak akan memikirkan kwalitas bangunan tersebut
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Parapat, dr. Jimmi Gultom dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Imanta Sebayang saat dikonfirmasi baik melalui pesan whatsapp baik di hubungi melalui selular telpon malah bungkam.seribu bahasa malah memblokir No hp
Pemerhati Pembangunan daerah Azari Nasution Saya menilai keterlambatan pekerjaan ini dari kesalahan pemberi kerja dalam hal ini pihak RSUD Parapat dan konsultan pengawasan tak pernah kelapangan meninjau pekerjaan ini.
Seharusnya pihak dari RSUD parapat dan konsultan setiap hari melakukan pengawasan untuk evaluasi pekerjaan ini,kalau memang ada keterlambatan mereka harus membuat teguran kepada kontraktor.
Saya minta pihak RSUD parapat harus melakukan Pemutusan kontrak kalau sampai akhir Tahun dan tanggal yang di tetap kan di kontrak kerja belum juga siap melaksanakan kerjaan ini,karna ini kontrak tahun jamak atau bukan kontrak multiyers sesuai kepres yg berlaku saat ini,tidak dibenarkan melakukan adendum atau perpanjangan waktu pungkasnya (ES).