Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada tanggal 30 November hingga 1 Desember 2024. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih yang belum dapat memberikan suaranya pada pemungutan suara sebelumnya.
Pemungutan Suara Susulan (PSS) akan diadakan di 54 TPS yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Medan, antara lain:
1. Kecamatan Medan Maimun:
Kelurahan Kampung Baru: TPS 26, TPS 27
Kelurahan Hamdan: TPS 7
2. Kecamatan Medan Deli:
Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1, TPS 2
Baca Juga:
3. Kecamatan Medan Amplas:
Kelurahan Amplas: TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20
Kelurahan Sitirejo III: TPS 13
4. Kecamatan Medan Denai:
Kelurahan Menteng: TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17
Kelurahan Binjai: TPS 27, TPS 28, TPS 54, TPS 67
Baca Juga:
5. Kecamatan Medan Helvetia:
Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1 hingga TPS 24
Kelurahan Cinta Damai: TPS 11 hingga TPS 18
Sementara Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) akan diadakan di 7 TPS di beberapa kelurahan, yakni:
1. Kecamatan Medan Labuhan:
Kelurahan Martubung: TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25
Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1
2. Kecamatan Medan Denai:
Kelurahan Binjai: TPS 54
3. Kecamatan Medan Helvetia:
Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23
KPU Medan menghimbau kepada pemilih yang terdaftar di TPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya pada waktu yang telah ditentukan. Diharapkan pemungutan suara ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.