MYS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017. Ia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eksekusi dilakukan di Kedai Kopi Arturia, Rantau Selatan, di mana MYS menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Setelah pemeriksaan kesehatan, ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat.
Kasus ini melibatkan MYS sebagai Pengguna Anggaran dan seorang bendahara yang diduga melakukan korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar. MYS sebelumnya dibebaskan oleh pengadilan tipikor Medan, namun Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang akhirnya membuahkan hasil.rel