Kamis, 26 Desember 2024

Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Administrator
Kamis, 11 Juli 2024 10:32 WIB
Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Istimewa

MEDAN - Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Penetapa tersangka baru berinisial B setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya 2 eksekutor akhir pekan lalu.

Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa Komunikasi yang terjadi.

"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11/7/2024), saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku ketiga berinisial B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Hadi menambahkan Pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic. "Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP, Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," jelas Hadi.

Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca Juga:

Scientific Crime Investigation atau SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka dijatuhkan 4 Tahun oleh JPU, Korban Pengeroyokan di PT SAE Group Harapkan Keadilan PN Padangsidimpuan

Tersangka dijatuhkan 4 Tahun oleh JPU, Korban Pengeroyokan di PT SAE Group Harapkan Keadilan PN Padangsidimpuan

Ditetapkan Tersangka dan DPOMantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Praperadilkan Kajari Sidimpuan

Ditetapkan Tersangka dan DPOMantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Praperadilkan Kajari Sidimpuan

Mantan Bupati Batubara Zahir  Serahkan Diri

Mantan Bupati Batubara Zahir Serahkan Diri

Tim Masih Buru Tersangka "Z" Setelah Ditetapkan Sebagai DPO

Tim Masih Buru Tersangka "Z" Setelah Ditetapkan Sebagai DPO

Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Wibsite Desa

Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Wibsite Desa

LSM PAKAR Pertanyakan Penetapan Sari Bartiado Samosir Tersangka, Atan : Proses Hukum di Polres Samosir Diduga Ada Keberpihakan

LSM PAKAR Pertanyakan Penetapan Sari Bartiado Samosir Tersangka, Atan : Proses Hukum di Polres Samosir Diduga Ada Keberpihakan

Komentar
Berita Terbaru