Warga Rusunawa Kayu Putih Medan Resah, Tarif Sewa Kios Naik Drastis Hingga 1000 Persen

Kenaikan tarif sewa yang paling mencolok terjadi pada unit kios. Salah satu kios berukuran 6x4 meter kini mengalami kenaikan lebih dari 1.000 persen. Dari sebelumnya Rp660 ribu per bulan, menjadi Rp3,6 juta. Warga menyebut kenaikan ini sangat memberatkan, bahkan terkesan seperti upaya pengusiran halus.
"Naiknya enggak masuk akal. Dari Rp660 ribu jadi Rp3,6 juta per bulan. Ini seperti mau mengusir kami secara halus," ujar Panjaitan, salah satu penghuni rusun.
Warga mengaku sudah kesulitan bertahan secara ekonomi, terlebih di tengah daya beli yang rendah dan jumlah konsumen yang terbatas di lingkungan rusun.
"Modal air saja sudah Rp2,8 juta sebulan, belum lagi bayar listrik, gaji karyawan, minyak becak, tutup botol... semua itu belum cukup untuk menutup biaya sewa yang naiknya nggak manusiawi," keluh Muktar, salah satu pemilik kios.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lain seperti Agustina, Ami, Mirah, Yanti, Upik, Rehan, Sinaga, Torkis, dan Rossa. Mereka menilai kebijakan ini menambah beban hidup warga kecil.
Sebagai bentuk protes, warga membentuk Forum Warga Rusunawa Kayu Putih dan berencana menggelar aksi unjuk rasa menuntut peninjauan kembali kenaikan tarif.
"Rasanya hidup di negeri ini makin sesak. Orang miskin makin ditekan. Dagangan enggak laku, pembeli terbatas cuma sekitar 600 orang di rusun ini," tambah Panjaitan.
Muktar juga menyoroti adanya perlakuan yang tidak adil terkait izin usaha. Menurutnya, warga dibatasi membuka usaha dengan jenis yang sama, sementara pegawai honorer bisa melakukan hal tersebut tanpa hambatan.
Baca Juga:
"Dikalikan 12 bulan, itu berarti Rp43.200.000 setahun, hanya untuk sewa kios biasa," ujar Muktar, menilai bahwa tarif baru sangat tidak masuk akal untuk ukuran dan fasilitas kios yang ada.
Sementara itu, Kepala Rusunawa Kayu Putih, Sulong Harahap, SH, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
"Kenaikan ini sudah dibahas dan disahkan oleh DPRD Medan. Kami di lapangan hanya menjalankan aturan sesuai Perda dan Perwal yang berlaku," jelasnya.
Dalam surat edaran yang diterima warga, kenaikan tarif merujuk pada Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 900.1.13.1/4557 tentang penyesuaian tarif sewa. Kebijakan ini juga berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 serta Perwal Nomor 6 Tahun 2026.
Disebutkan dalam edaran tersebut, tarif hunian dinaikkan sebesar Rp108.000, dan tarif kios atau ruang usaha menjadi Rp150.000 per meter persegi per bulan.
Warga berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini agar tidak semakin menekan kehidupan ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya di rusun tersebut.red