Warga Komplek Ruko Jln BLKI Kelurahan Lalang Minta Aktivitas di PT Langgeng Aman Selamanya Dihentikan
![Warga Komplek Ruko Jln BLKI Kelurahan Lalang Minta Aktivitas di PT Langgeng Aman Selamanya Dihentikan](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2024/07/_3966_Warga-Komplek-Ruko-Jln-BLKI-Kelurahan-Lalang-Minta-Aktivitas-di-PT-Langgeng-Aman-Selamanya-Dihentikan.png)
Permintaan itu disampaikan, Mangara Turnip dan Rosmariona Sinaga perwakilan masyarakat komplek ruko Jln BLKI Lingkungan VII dan X, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (17/7/2924) kepada wartawan.
Disebutkan oleh kedua perwakilan masyarakat Komplek Ruko Jln BLKI Lingkungan VII dan X, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yakni keberatan dengan adanya aktivitas packing/pengepakan minyak goreng Minyakita PT. Langgeng Amam Selamanya 24 jam nonstop tanpa henti milik, Richard warga keturunan.
"Selama aktivitas Minyakita PT. Langgeng Amam Selamanya selama 24 jam nostop tanpa henti yang pekerjanya dibagi menjadi 3 (tiga) shift telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan dikhawatirkan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan akibat tumpahan/ceceran minyak goreng disepanjang jalan keluar masuk kendaraan pengangkut minyak curah/minyak goreng kelokasi pabrik," ujar Mangara Turnip dan Rosmariona Sinaga.
Keberatan lainnya tidak hanya itu sambung, Mangara Turnip dan Rosmariona Sinaga, diduga tidak memiliki dokumen/izin dari dinas lingkungan hidup (SPPLH) dan disinyalir tanpa izin usaha.
"Lokasi kegiatan/aktivitas juga berada berdampingan langsung di pemukiman penduduk, parkir krndaraan para pekerja berada di fasilitas umum (Fasu) tepatnya di jalan umum yang mengganggu jalan warga saat melintas. Begitu juga dengan truk karton kemasan dan tangki minyak goreng diduga melebihi tonase yang mengakibatkan jalan aspal di Komplek Ruko BLKI rusak," sebut Mangara Turnip dan Rosmariona Sinaga.
Jadi lanjut, Mangara Turnip dan Rosmariona Sinaga, masyarakat sudah mengadukan keberatan warga atas aktivitas packing/pengepakan minyak goreng Minyakita PT. Langgeng Amam Selamanya secara tertulis kepada sejumlah instansi terkait di Pemko Medan yang berkompoten dan Polrestabes Medan.
"Surat keberatan yang dilayangkan oleh masyarakat bertujuan untuk direspon oleh Pemko Medan dan instansi pemerintah terkait agar menutup usaha Minyakita PT. Langgeng Amam Selamanya milik, Richard yang diduga tidak sesuai dengan tata ruang dan perizinan yang berlaku," sebut Mangara Turnip dan Rosmariona Sinaga.
Baca Juga:
Lebih jauh dibeberkan, Mangara Turnip dan Rosmariona Sinaga, sesuai Surat No : B/2359/II/RES.1.24/2024/Reskrim, M Sibagaring sebagai kordinator keberatan warga sesuai Laporan Informasi No : R/LI-127/B/2024 Reskrim tanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan No : SP Lidik/ / /Res 124/2924/Reskrim tanggal 27 Februari 2024, Polrestabes Medan untuk dilakukan wawancara menemui penyidik Iptu Rizaldy Pasaribu dan penyidik pembantu Aipda Hari Tenang pada tanggal 27 Februari 2024.
"Sejauh tuntutan keberatan masyarakat, pihak Kelurahan Lalang, Bhabinkamtibmas Polsek Sunggal dan Babinsa juga masyarakat sudah ada dilakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, Richard sebagai pemilik usaha berjanji akan memberhentikanaktivitas usaha mikiknya dengan pindah kesalah satu lokasi yang menurut, Richard akan menutup usahanya dan pindah ke lokasi yang layak sebagai tempat usaha pada tanggal 20 Juli 2024. Terapi, hingga sampai saat ini belum terelisasi tersebut, pengusaha semakin memperbanyak hasil produksi. Oleh karena itu, Pemko Medan beserta instansi terkait agar secara tegas memberikan sangsi sesuai undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia tercinta ini," pinta warga penuh harap.
Sementara, Richard yang ditemui wartawan di kantornya Minyakita PT. Langgeng Amam Selamanya di Komplek Ruko Jln BLKI, Lingkungan Lingkungan VII, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal tidak berada ditempat. Saat dihubungi via WhatsApp, Richard tidak menjawab dan membalas chat wartawan.(W02)