Medan |halomedan.com -
Paska penebangan 2 (dua) batang pohon mahoni di Jln. Ringroad Psr II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang beberapa hari lalu yang sempat viral karena pemberitaan media online dan cetak, dan saat sekarang ini masih hangat menjadi perbincangan.
Pasalnya, Tri Sanfriska Bakkara oknum Sekretaris Lurah (
Seklur) Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang membantah tudingan jika dirinya ada menerima sejumlah uang sebesar Rp500 ribu mendapat tantangan dari warga yang akrab disapa Ucok/Dodo.
"Sah sah saja,
Seklur membantah ada menerima duit yang saya berikan terkait penebangan pohon mahoni yang dilakukan oleh Jojo," ucap Ucok/Dodo kepada wartawan, Jumat (3/5/2024) malam.
Masih dikatakan oleh Ucok/Dodo, bahwa dirinya siap untuk dipertemukan dengan
Seklur Tanjung Sari yang dimediasi Lurah dan Camat Medan Selayang.
"Saya siap dipertemukan dengan
Seklur bila Lurah dan Camat Medan Selayang untuk memediasikan pertemuan antara saya (Ucok/Dodi) dan
Seklur (Tri Sanfriska Bakkara) ada atau tidak memberi dan menerima uang terkait penebagan pohon itu," ujar Dodo sembari menjelaskan, saat pemberian dan menerima uang dilihat/disaksikan beberapa warga dilokasi penebangan.
Sebelumnya, Muhammad Husnul Hafiz Rambe Camat Medan Selayang saat ditemui wartawan diruangannya terkait penebangan pohon mahoni adanya anggotanya (
Seklur) menerima uang dari warga menyebutkan bahwa, pihak kecamatan sudah menindak lanjutinya.
"Soal temuan/laporan adanya penebangan pohon mahoni sebagai penebangan ilegal dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab sudah kita laporkan ke dinas terkait yakni Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan (SDABMBK/PU) Kota Medan untuk ditindak lanjuti. Dan adanya
Seklur menerima uang atas penebangan pohon sudah diminta keterangan dan
Seklur membantahnya. Terkait pelaku penebang pohon, akan kita laporkan ke pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum," ujar Camat.
Untuk diketahui, Tri Sanfriska Bakkara oknum Sekretaris Lurah (
Seklur) Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang terkesan alergi dengan wartawan. Sebab, Tri Sanfriska Bakkara memblokir nomor kontak/WhatsApp wartawan yang melakukan konfirmasi terhadap dirinya.
Bahkan, Tri Sanfriska Bakkara dalam surat bantahanya beberapa waktu lalu ke redaksi Sumut24 yang mengatakan wartawan tidak ada melakukan konfirmasi dan tidak mau bertemu dengan
Seklur untuk memberikan klarifikasi terhadap wartawan yang seakan tidak menjalankan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, adalah pernyataan pembelaan diri, Tri Sanfriska Bakkara yang tidak sesuai fakta.(W02)