Sabtu, 19 April 2025

Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan Tembak Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanjung Selamat

Administrator
Rabu, 09 April 2025 20:41 WIB
Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan Tembak Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanjung Selamat
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -


Tim gabungan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan sadis yang jasadnya ditemukan sudah menjadi tulang belulang yang dimasukkan ke dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No 7 l, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.


Korban pembunuhan itu bernama, Santi Boru Matanari (33) warga Jln. Pintu Air IV , Gang. Sekolah, Lingkungan VIII, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor. Sedangkan pelaku yang disergap bernama, Fredi Erikson Sagala (35).


"Pelaku ditangkap dan ditembak anggota Jatanras Polrestabes Medan di kediamannya Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan saat menggelar rekonstruksi di TKP Jalan Tanjung Selamat, Rabu (9/5/2025).


Kapolrestabes Medan menjelaskan, dari TKP, posi berhasil menyita barang bukti 1 buah terpal plastik warna biru, 1 lembar seng yang sudah dipotong, 2 buah batu bata dan beberapa pakaian korban.


Lanjut Kombes Gidion, kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, piket Polsek Sunggal mendapat Informasi dari warga, bahwa di perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang telah ditemukan adanya tulang dan rambut manusia di dalam sumur.


Kemudian sambung orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, piket Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim mendatangi TKP dan sesampainya di TKP, bahwa benar di lokasi tersebut ada tulang dan rambut manusia di dalam sumur.


Lalu petugas piket Polsek sunggal langsung melakukan olah TKP, bersama dan pada saat ditemukan tulang dan rambut manusia di dalam sumur tersebut belum diketahui identitasnya.


Selanjutnya dilakukan kronologis pengungkapan, menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan, melakukan interogasi terhadap pemilik rumah, tetangga dan Kadus dan dari hasil keterangan dari pemilik rumah, bahwa yang menelpon pemilik rumah untuk menyewa rumah tersebut dengan dua nomor hp terdata Santi Matanari dan Freddi Erikson Sagala setelah itu dilakukan tes DNA terhadap kerangka manusia tersebut dengan hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan didalam sumur adalah Santi Matanari.

Baca Juga:


"Setelah itu dilakukan pencarian terhadap Freddi dan pada hari Minggu tanggal 06 April Tahun 2025 pukul 19.00 WIB, di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas, pelaku sedang bekerja, kemudian unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Freddi dan dilakukan interogasi dan menerangkan, bahwa kerangka manusia tersebut adalah Santi Matanari yang dibunuh oleh Freddi Erikson Sagala pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 Wib di Jln. Tanjung Selamat Perumahan Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang tepatnya di rumah kontrakan dengan cara mendekati korban dari arah belakang. Lalu, pelaku memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan pelaku dengan sangat kuat sekitar 5 menit hingga korban tidak bergerak lagi. Kemudian, pelaku mengangkat tubuh korban dengan kepala korban ditangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri dan pelaku mengangkat korban dan membawa tubuh korban keluar dari kamar mandi, dan pergi ke sumur yang berada di belakang kamar mandi. Setelah itu pelaku memasukan kepala korban kedalam sumur setelah itu menjatuhkan tubuh korban ke sumur tersebut, setelah itu pelaku menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng dan mengganjal dengan 2 buah batu, setelah itu dua hari kemudian pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya tanggal 01 November 2024 dengan mengambil barang-barang korban seperti uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP SANTI Boru Matanari, 1 buah Hp Oppo dan 1 buah sepeda motor Vario, BK 3056 AII, ungkap dibeberkan Kombes Gidion.


Sementara itu, keterangan tersangka, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka pulang kerumah kontrakan dan tersangka melihat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi, setelah itu terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban, setelah itu timbul niat tersangka untuk membunuh korban, setelah itu tersangka mendekati korban dari arah belakangnya dan tersangka memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan dengan sangat kuat sekitar 5 menit hingga korban tidak bergerak lagi, setelah itu tersangka mengendong korban dengan kepala korban ditangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri, setelah itu tersangka mengangkat korban dan membawa tubuh korban keluar dari kamar mandi, setelah itu tersangka memasukan kepala korban kedalam sumur setelah itu tersangka menjatuhkan tubuh korban ke sumur tersebut, setelah itu tersangka menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik warna biru, seng dan 2 (dua) buah batu, Kemudian tersangka masuk kedalam rumah dan pada tanggal 01 November 2024 pagi hari tersangka keluar dari rumah kontrakan tersebut dengan mengambil uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP Santi Boru Matanari,1 buah Hp Oppo dan 1 buah sepeda motor Vario, BK 3056 AII, warna hitam, yang mana tersangka mengadaikan sepeda motor korban tersebut di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan dengan nilai Rp 2.000.000, setelah itu tersangka naik bus ke Balige.


Kasus Pasal yang dipersangkakan,
tindak pidana dengan sengaja atau dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jalan Kejaksaan dan Gang Pasir Medan Digerebek, Polisi Amankan 5 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba

Jalan Kejaksaan dan Gang Pasir Medan Digerebek, Polisi Amankan 5 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba

Halal Bihalal Pendawa Kecamatan Medan Sunggal, Rajut Silaturahmi dan Kebersamaan

Halal Bihalal Pendawa Kecamatan Medan Sunggal, Rajut Silaturahmi dan Kebersamaan

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan dan pelaksanaan Ibadah Jumat Agung

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan dan pelaksanaan Ibadah Jumat Agung

Terduga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos Berhasil Di Amankan Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat.

Terduga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos Berhasil Di Amankan Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat.

Anggota DPRD Sumut Diduga Aniaya Pramugari Dilaporkan ke Polres Nias

Anggota DPRD Sumut Diduga Aniaya Pramugari Dilaporkan ke Polres Nias

Komentar
Berita Terbaru