Minggu, 23 Februari 2025

Dugaan Penipuan Pembelian Unit Perumnas Sentraland Medan

Administrator
Kamis, 20 Februari 2025 19:02 WIB
Dugaan Penipuan Pembelian Unit Perumnas Sentraland Medan
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -


Dugaan adanya penipuan pembelian unit Perumnas Sentraland Jalan Timah Putih, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Pasalnya klien kami bernama Peter Halim (45) warga Jalan Tapanuli Baru, Kecamatan Medan Perjuangan sudah mencicil 1 unit bangunan satuan rumah susun, bahkan hampir selesai, namun hingga saat ini tidak kunjung berdiri/dibangun," ungkap Kuasa Hukum korban dari Nainggolan & Partners Marimon Nainggolan, SH MH kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Marimon menceritakan, berdasarkan informasi dari klien kami, pada bulan Maret 2017 perusahaan bersangkutan menawarkan untuk membeli dengan pembayaran secara angsuran/cicil atas 1 unit bangunan Satuan Rumah Susun dengan harga total Rp. 347.292.940,50, dengan nomor pesanan 412 dengan rincian objek Blok, Lantai & Unit: SAN/P2/59. Luas Semi Gross: 17, 96 M2. Luas Net : 9, 29 M. Type : Kios.

Kemudian perusahaan meminta klien kami membayar tanda jadi dan selanjutnya supaya melunasinya dengan cara membayar angsuran/cicilan perbulan sebesar Rp. 9.851.600,-.

"Cicilan 1 dibayar klien kami ke rekening salah satu bank yang kemudian diperkuat dengan kwitansi tanda terima tertanggal 13 April 2017," kata Marimon.

Setelah klien kami melakukan pembayaran angsuran cicilan sekitar 12 kali angsuran/cicilan (1 tahun angsuran), pihak perusahaan Sentraland Proyek Sukaramai Medan membuat dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Atas Satuan Area Komersil "Perumnas Sentraland Medan" dengan Nomor Sukaramai/01/438/IV/2018 tertanggal 15 April 2018.

Kemudian klien kami secara konsisten membayar angsuran/cicilan setiap bulannya sebesar Rp. 9.851.600.- dan setelah diakumulasi uang panjar dengan jumlah angsuran/cicilan yang telah dibayar tersebut ke rekening bank serta diperkuat dengan tanda terima untuk itu, maka benar dan nyata klien kami telah membayar sebesar Rp 344.954.000,- kepada perusahaan.

"Semestinya pihak perusahaan Perumnas Sentraland Medan harus dan wajib menyelesaikan pembangunan satu unit rumah susun tersebut pada bulan Desember 2019, namun pada saat itu perusahaan Perumnas Sentraland Medan tidak juga mendirikan bangunan rumah susun dan tetap berusaha menyakinkan klien kami supaya tetap membayar angsuran/cicilan karena dalam waktu dekat rumah susun yang dibeli klien kami akan segera berdiri/dibangun," ungkapnya.

Baca Juga:

Namun setelah sekian lama menunggu, pembangunan rumah susun tersebut tidak ada dilakukan bahkan dinilai seolah-olah hanya janji-janji palsu kepada klien kami dengan harapan supaya tetap membayar angsuran/cicilannya sekalipun unit rumah susun tidak jelas objek bangunannya serta tidak jelas progress pembangunannya.

Ironisnya dalam kondisi keadaan tersebut, pihak perusahaan Perumnas Sentraland Medan justru meminta kepada klien kami agar berkenan menerima penggantian unit rumah susun namun dengan luas/ukuran yang lebih kecil dan tanpa kompensasi apapun itu, sehingga hal tersebut justru semakin merugikan klien kami

"Karena tidak ada tanggung jawab dan kejelasan dari perusahaan Sentraland Medan, maka klien kami pada tanggal 13 Maret 2020 mengajukan surat untuk pembatalan pembelian satu unit rumah susun tersebut dan sekaligus meminta semua uang sebesar Rp. 344.954.000,- segera dikembalikan dengan cara tunai dan sekaligus lunas, namun tidak pernah direalisasikan," terangnya.

Dengan uraian di atas, lanjut Marimon maka patut diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan Perumnas Sentraland Medan yang merugikan klien kami dan oleh karenanya klien kami dapat menggunakan hak hukumnya untuk menuntut perusahaan Perumnas Sentraland Medan dengan dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan atau dugaan Tindak Pidana Korupsi (penyalahgunaan wewenang) serta TPPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

Pihaknya memohon dan meminta Pimpinan Perusahaan Perumnas Sentraland Medan agar segera mengembalikan uang sebesar Rp 344 954.000,- kepada klien kami dengan cara sekaligus lunas paling lambat hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 dan berkaitan dengan denda ataupun kerugian yang timbul diakibatkan secara yuridis akan dipertimbangkan klien kami solusi yang patut untuk itu.

Selain itu juga ditegaskannya, bila somasi ini tidak ada solusi dan tanggapan maka demi mempertahankan hak dan kepentingan klien kami, dengan berat hati akan segera melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Enam Unit Rumah Warga di Jln Pelikan Medan Perjuangan Ludes Dilalap Api

Enam Unit Rumah Warga di Jln Pelikan Medan Perjuangan Ludes Dilalap Api

JNE Raih Happiness Awards dari Public Expose Rumah Zakat 2025

JNE Raih Happiness Awards dari Public Expose Rumah Zakat 2025

Eksekusi Tuntas, Pengosongan Rumah Dinas PTPN IV Regional II Berlangsung Lancar

Eksekusi Tuntas, Pengosongan Rumah Dinas PTPN IV Regional II Berlangsung Lancar

Percepat Realisasi Program Tiga Juta Rumah  Pj Gubernur Fatoni Minta Hal Ini pada Bupati dan Walikota

Percepat Realisasi Program Tiga Juta Rumah Pj Gubernur Fatoni Minta Hal Ini pada Bupati dan Walikota

Pemprov Sumut Dukung Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Pemprov Sumut Dukung Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Faisal Hasrimi Bertanggungjawab Proyek Aspal Rumah Dinas Gubsu Rp. 2 Miliar

Faisal Hasrimi Bertanggungjawab Proyek Aspal Rumah Dinas Gubsu Rp. 2 Miliar

Komentar
Berita Terbaru