Padangsidimpuan -Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu.
Operasi ini dilaksanakan di depan warung ibu Enda, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, pada pukul 06.00 WIB, Selasa (16/7/2024).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H.,dalam keterangan "Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Teodore Frick Ethelbert (36 tahun) dan Ayi Saputra (30 tahun). Mereka diduga membawa narkotika golongan I jenis Sabu dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar), dengan maksud melakukan transaksi di Kota Padangsidimpuan."jelas Kapolres AKBP Dudung
Lebih lanjut diungkapkan AKBP Dudung Setyawan bahwa, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
"Masyarakat memberikan informasi bahwa kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut," tambah Kapolres Dudung.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (Barbut) berupa 1 kotak rokok merk Ziga yang berisikan 3 bungkus plastik transparan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis Sabu, dengan total berat bruto 28,25 gram. Selain itu, ditemukan juga 2 buah handphone merk Vivo dan Realme serta 1 unit mobil Avanza warna silver.
"Kronologi penangkapan berlangsung ketika Team Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat. Dengan sigap, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di lokasi," jelas Kapolres Dudung.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan.zal