Minggu, 20 April 2025

Polres Labusel Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Peluru dan Magazine Airsoftgun Diamankan

Administrator
Minggu, 14 Juli 2024 14:59 WIB
Polres Labusel Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Peluru dan Magazine Airsoftgun Diamankan
Istimewa
Labusel |halomedan.com -

Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap fakta lain.

Bersama barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita perlengkapan senjata airsoftgun dari tersangka Indra Rosana Siahaan (25), yang ditangkap di rumahnya Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Jumat (12/7/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

"Selain sabu-sabu, dari belakang rumah tersangka pengedar ini kita juga menemukan kotak peluru airsoftgun, 1 magazine airsoftgun, dan 1 kotak berisi 4 tabung gas airsoftgun," ungkap Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Minggu (14/7/2024).

Kata Maringan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah. Disebutkan, rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengamati rumah tersangka dan melihat seorang pria mengeluarkan sebuah bungkusan sehingga dilakukan penangkapan.

Dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip diduga berisi sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka disaksikan istrinya, Cristin Nely Naturika.

"Dari dalam mesin cuci ditemukan 1 kotak senter berisi 1 pipet skop, 1 unit timbangan elektrik dan 2 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.

Baca Juga:

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang pria bernama Ridho, warga Pulo Serdang, Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.

"Tapi, Ridho belum ditemukan di rumahnya, dan sekarang DPO (buron)," tegasnya.

Di tempat terpisah, tambah Maringan, pihaknya juga menangkap pengejar sabu di Jalan Baru Simpang Sialang Bujing Lingkungan Kampung Banjar, Kota Pinang, Labusel, Sabtu (13/7/2024) malam.

Dia adalah, Alpian alias Pian (34), warga Jalan Kalapane, Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Petugas menyita barang bukti, 2 paket sabu seberat 1, 12 dan 1 handphone (HP) hitam.

Awalnya, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka dan dua temannya. Namun, yang berhasil ditangkap hanya tersangka Alpian.

"Tersangka tidak mengakui sabu itu miliknya," katanya.

Tersangka Alpian menyebut, dua temannya yang kabur bernama Rio dan Percil. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.(dar)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Inilah Pernyataan Dewan Pers soal rumah subsidi Untuk Wartawan

Inilah Pernyataan Dewan Pers soal rumah subsidi Untuk Wartawan

Jalan Kejaksaan dan Gang Pasir Medan Digerebek, Polisi Amankan 5 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba

Jalan Kejaksaan dan Gang Pasir Medan Digerebek, Polisi Amankan 5 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba

Konfirmasi Bangunan Diduga Tanpa PBG, Wartawan di Medan Dianiaya Sampai Masuk Rumah Sakit

Konfirmasi Bangunan Diduga Tanpa PBG, Wartawan di Medan Dianiaya Sampai Masuk Rumah Sakit

Dua Lokasi di Diga Sarang Narkoba Pinggiran Sungai Digerebek, Ini Hasilnya

Dua Lokasi di Diga Sarang Narkoba Pinggiran Sungai Digerebek, Ini Hasilnya

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan dan pelaksanaan Ibadah Jumat Agung

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan dan pelaksanaan Ibadah Jumat Agung

Komentar
Berita Terbaru